TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan kasus korupsi mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin hari ini, 23 November 2015. Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho menjadi saksi pertama yang dihadirkan dalam persidangan.
Gatot bersaksi, pemberian uang sebesar Rp 200 juta kepada Rio Capella tak terkait dengan perkara kasus korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara yang saat itu tengah diusut Kejaksaan Agung. "Tidak ada kaitan dengan perkara bansos. Perkara terhadap saya adalah melalui Pak OC Kaligis," kata Gatot, yang bersaksi untuk Rio Capella, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Rio Capella didakwa kasus suap dalam penanganan perkara bantuan sosial, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Sumatera Utara. Ia diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti, melalui Sisca, teman kuliah Rio Capella di Universitas Brawijaya.
Adapun Gatot dan Evy Susanti juga menjadi tersangka kasus korupsi terkait dengan kasus Rio Capella. Selain itu, keduanya dijadikan tersangka oleh KPK soal perkara suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Sumatera Utara.
Mulanya Gatot mengatakan tujuan dia memberikan uang kepada Rio Capella karena permintaan Fransisca Insani Rahesty. Fransisca mengatakan permintaan itu atas perintah Rio Capella dengan sebutan "ngopi-ngopi". Lalu ketua majelis hakim Artha Theresia menanyakan maksud ngopi-ngopi tersebut. "Ngopi apa sampai Rp 200 juta?" tanya Artha Theresia kepada Gatot.
Gatot lantas menjawab pertanyaan Artha Theresia. "Itu bahasa simbol. Yang pasti bagian dari tanda kutip jasa mediasi islah," tutur Gatot.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan sejak awal dia menjalin komunikasi dengan Rio Capella. Tujuannya agar mantan anggota Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum itu dapat memediasi islah antara Gatot dan Tengku Erry Nuradi, Wakil Gubernur Sumatera Utara. Sebab, Gatot merasa hubungannya dengan Tengku Erry terganggu karena perkara korupsi bansos yang diperiksa Kejaksaan Agung.
Kata Gatot, islah dilakukan di kantor Dewan Pengurus Pusat Partai NasDem di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, pada 19 Mei 2015. Hadir dalam islah itu Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh; pengacara Gatot, Otto Cornelius Kaligis; Tengku Erry; dan Gatot. "Tidak ada terdakwa (Rio Capella) dan tidak bertemu," ucap Gatot.
FRISKI RIANA