TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang hari ini akan membicarakan kasus pencatutan nama Presiden yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. “Kami rapat internal dulu," kata Junimart di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 23 November 2015.
Junimart mengatakan penentuan status sidang tersebut akan dibicarakan setelah Mahkamah rapat internal. Menurut dia, dalam rapat tersebut akan dilakukan verifikasi hasil transkrip rekaman yang dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait dengan pertemuan antara Setya Novanto, seorang pengusaha Muhammad Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Dari hasil rapat tersebut, akan diputuskan apakah kasus itu dapat dilanjutkan ke persidangan atau belum. Selain itu, Junimart mengatakan, rapat akan memutuskan apakah sidang akan digelar secara terbuka atau tertutup.
Menurut Junimart, berdasarkan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR, disebutkan bahwa sidang MKD dapat dilakukan terbuka atas persetujuan pimpinan MKD. Karena itu, rapat ini juga akan membahas hal tersebut.
Rapat internal MKD merupakan tindak lanjut dari laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said pada Senin pekan lalu. Menteri Energi melaporkan Ketua DPR Setya Novanto terkait dengan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dalam transkrip rekaman, Setya meminta saham PT Freeport sebesar 20 persen. Saham ini akan dibagi sebesar 11 persen untuk Presiden Joko Widodo dan 9 persen untuk Wakil Presiden Jusuf Kalla. Selain itu, ia meminta saham 49 persen untuk proyek pembangkit listrik di Papua.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI