TEMPO.CO, Bandung - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Apip Tartiana mengatakan, ada sejumlah titik di empat kecamatan di wilayahnya yang rawan banjir. “Baleendah, Dayeuhkolot, Rancaekek, dan Majalaya itu empat kecamatan yang sebagian titik-titiknya dianggap rawan dan antisipasinya kita siapkan TPS (Tempat Pemungutan Suara) alternatif,” kata dia di Bandung, Rabu, 18 November 2015.
Apip mengatakan, lembaganya memilih opsi tidak menunda pelaksanaan pencoblosan jika terjadi bencana banjir pada hari pencoblosan tanggal 9 Desember nanti. “Kami berusaha tidak menunda,” kata dia.
Menurut Apip, lembaganya sudah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk memetakan lokasi rawan banjir. Di lokasi yang rawan itu akan dicarikan satu lokasi lainnya untuk menempatkan TPS alternatif. “Jadi kalau banjir langsung geser,” kata dia.
Apip mengatakan, lokasi TPS alternatif itu sengaja dipilih di lokasi yang dinilai aman dari ancaman banjir. “Misalnya di satu wilayah sudah ditentukan satu tempat TPS, di wilayah itu ada TPS alternatif yang dianggap aman. Itu akan diberitahukan pada Panwas, dan tim kampanye. Titik-titik itu dianggap tidak merugikan satu pasangan calon tertentu karena harus adil,” kata dia.
Menurut Apip, lembaganya masih mencari lokasi penempatan TPS alternatif untuk mengantisipasi bencana banjir. “Rinciannya belum, tapi yang jelas ada beberapa desa di empat kecamatan itu,” kata dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Endun Abdul Haq mengatakan, panitia pemilihan suara di Tempat Pemungutan Suara diberi peluang pencoblosan susulan jika hari pencoblosan pada 9 Desember 2015 terjadi bencana alam. “Istilahnya pemungutan suara susulan,” kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 17 November 2015.
Endun mengatakan, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 10/2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. “Kalau terjadi misalnya pada 9 Desember di sebagian wilayah Kabupaten Bandung misalnya banjir, nanti ada solusinya. Harapan kita tidak banjir,” kata dia.
Menurut Endun, panitia pemungutaan suara di TPS bersama Pengawas Pemilu bisa mengusulkan penjadwalan ulang pencoblosan jika terjadi bencana alam pada KPU kabupaten/kota. “Kalau memang tidak bisa dilaksanakan hari itu, nanti diusulkan pada KPU kabupaten/kota yang akan menetapkan penundaan. Penetapan pencoblosan tanggal berapa nanti setelah koordinasi dengan KPU provinsi dan KPU RI,” kata dia.
Endun mengatakan, opsi penundaan pencoblosan itu sengaja diminta karena sejumlah daerah di Jawa Barat rawan bencana alam. Delapan kabupaten/kota yang ikut melaksanakan pilkada serentak misalnya, rawan bencana alam. “Kita usulkan waktu penyusuna regulasi dulu, kebetulan yang mengusulkan KPU Jawa Barat karena ingat banjir di Bandung sempat melanda tiga kecamatan. Harus di antisipasi,” kata dia.
Ada delapan daerah di Jawa Barat yang ikut melaksanakan pilkada serentak yakni Karawang, Kabupaten Bandung, Indramayu, Kabupaten Sukabumi, Pangandaran, Kota Depok, Cianjur, serta Kabupaten Tasikmalaya. Endun mengatakan, mayoritas merupakan daerah rawan bencana. Banjir misalnya berpotensi terjadi di Kabupaten Bandung, Karawang, Indramayu, serta Depok; sementara Cianjur dan Tasikmalay berpotensi mengalami longsor di sejumlah wilayahnya.
AHMAD FIKRI | IQBAL T. LAZUARDI S