TEMPO.CO, Jakarta - Tiga petisi menuntut Setya Novanto untuk lengser dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Petisi ini dimuat di halaman change.org. Dalam salah satu petisi yang berjudul Pecat Ketua DPR Setya Novanto yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres JK ini mampu menggalang pendukung sebanyak 25.721 per 18 November 2015. Padahal petisi ini digelar dalam waktu kurang dari 24 jam.
Petisi ini diajukan ke MKD DPR, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Rakyat. Petisi yang digagas oleh A Setiawan Abadi ini meminta untuk Setya Novanto turun lantaran dianggap telah menyalahgunaan kekuasaan legislatif menurut konstitusi, mencemarkan nama baik pimpinan tertinggi pemerintahan dan negara, memanipulasi informasi dengan menyebutkan Presiden dan Wapres meminta saham padahal tidak benar, dan merugikan rakyat dan negara. (Lihat video Jusuf Kalla Dukung Setya Novanto Dilaporkan ke Polisi, Selain Setya Novanto, Ada Orang Lain Ikut dalam Lobi Freeport)
Bahkan dalam rilis dari situs Change.org, Sutradara Joko Anwar juga turut menandatangani petisi ini. Bentuk dukungan ini diutarakan Joko di Twitter pribadinya.
Petisi kedua adalah petisi yang dibuat oleh Elkana Goro Leba dari Yogyakarta. Petisi ini mengajak masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), daerah pemilihan/ Dapil Setya Novanto, untuk mencabut mandat yang mereka berikan kepada wakil rakyat tersebut. 'Turunkan Setya Novanto dari Ketua dan Pecat dari DPR RI, Rakyat NTT harus Cabut Mandat!' merupakan judul petisi tersebut. Petisi ini telah didukung lebih dari 527 tandatangan.
Petisi ini menilai Setya telah melanggat pasal 378 KUHP. Peraturan ini berbunyi barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, ada pula petisi dari David Edison Huky dengan judul petisi Wakil Rakyat yang Mempermalukan Rakyatnya HARUS Turun. Petisi ini telah menggalang dukungan sebanyak 162 orang.
"Saya sebagai anggota masyarakat NTT khususnya dan Indonesia pada umumnya MALU jika tokoh seperti itu tetap menduduki jabatannya dan tetap digaji oleh rakyat. Padahal tindak tanduknya memalukan bagi rakyat," kata David dalam rilis situs change.org, Rabu, 18 November 2015.
Pada Senin lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Laporan ini terkait pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport.
Dari konfrensi pers yang dilakukan usai melaporkan ke MKD Sudirman mengatakan anggota DPR tersebut meminta Freeport memberikan saham sebanyak 20 persen. Nilai ini kemudian akan dibagikan. 11 persen akan diberikan kepada Presiden dan sisanya, 9 persen, akan diberikan kepada Wakil Presiden. Selain itu, politisi tersebut meminta saham sebesar 49 persen dalam proyek listrik yang dibangun di Timika dan 51 persen saham sisanya dipegang Freeport.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI