TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto terancam dicopot dari jabatannya. Ancaman itu merupakan buntut dari laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan DPR terkait dengan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR Junimart Girsang mengatakan ada tiga sanksi dalam aturan Mahkamah, yakni ringan, sedang, dan berat. "Untuk sedang seperti kasus dugaan ini (laporan Sudirman Said)," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 17 November 2015.
Junimart menjelaskan, dalam aturan Mahkamah, sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis diberikan untuk kasus penghinaan dan membuat seseorang tersinggung. Sanksi sedang berupa pemindahan keanggotaan pada alat keanggotaan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR diberikan untuk pelanggaran yang membuat keresahan kenegaraan yang melanggar asas integritas dengan berperilaku tidak pantas. Sedangkan sanksi berat berupa pemberhentian sementara paling singkat tiga bulan atau pemberhentian sebagai anggota.
Selain itu, ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, Mahkamah akan mempertimbangkan sanksi yang pernah menjerat Setya. Yakni teguran dari Mahkamah untuk Setya lantaran bertemu dengan calon Presiden Amerika Serikat, Donal Trump, bersama Wakil Ketua DPR Fadli Zon pada September lalu. "Sesuai dengan tata beracara, sanksi berat pun akan menjadi pertimbangan," tuturnya.
Senin pagi, 16 November 2015, Menteri Sudirman mendatangi Mahkamah Kehormatan DPR untuk melaporkan pelanggaran etik oleh Setya. Dalam pertemuan tertutup, Sudirman diterima Junimart dan anggota Mahkamah lain, seperti Hardi Susilo dari Fraksi Partai Golongan Karya serta Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.
Dalam laporan itu, ujar Junimart, Setya bersama pengusaha menemui petinggi PT Freeport Indonesia di Hotel Ritz-Carlton, Sudirman Central Business District, Jakarta Selatan, pada 8 Juni lalu. Junimart tidak menampik pengusaha itu berinisial MRC. "Pengusaha minyak terkenal," tuturnya.
Adapun Setya membantah mencatut nama Jokowi dan Kalla untuk meloloskan negosiasi PT Freeport Indonesia. Untuk meloloskan itu, Setya meminta imbalan berupa 20 persen saham Freeport Indonesia yang akan dibagikan kepada Presiden sebesar 11 persen dan Wakil Presiden 9 persen.
Untuk dia, Setya meminta 49 persen saham proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air Urumuka di Paniai, Papua, dari PT Freeport Indonesia. "Saya tidak bawa nama yang bersangkutan dan harus berhati-hati selaku pemimpin DPR. Saya memperhatikan kode etik Indonesia dan perusahaan Amerika atau mana pun," katanya.
Namun Setya mengakui pernah bertemu dengan petinggi PT Freeport Indonesia di kantornya. Tanpa menjelaskan waktu kedatangan petinggi Freeport itu, Setya mengatakan perusahaan itu menjelaskan program kerjanya ke depan. "Tentu meminta tolong dicarikan jalan keluar," katanya. Setya pun enggan mengomentari apa dia bersedia diperiksa Mahkamah. "Saya menghargai Mahkamah yang bertindak tegas dan punya fungsi yang baik."
HUSSEIN ABRI YUSUF