TEMPO.CO, Malinau - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan saat ini marak pemekaran desa di berbagai daerah. Menurut Marwan, desa-desa baru itu muncul karena ingin mengejar dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat.
"Banyak desa baru karena mengincar dana desa," kata Marwan setelah mengisi “Seminar Nasional Membangun Indonesia dari Perbatasan”, Senin malam, 16 November 2015.
Untuk itu, kata dia, pemerintah kini memberlakukan moratorium pemekaran, dari tingkat desa hingga provinsi. "Pemekaran seringnya karena alasan politis saja," ujarnya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015 tentang Jumlah Desa mencatat jumlah desa pada awal 2013 hanya 72.944. Jumlah desa melonjak drastis tahun ini hingga mencapai 74.093. Sedangkan jumlah kelurahan pada 2013 hanya 8.309 dan pada 2015 naik menjadi 8.412.
Sesungguhnya, sebelum pemilihan umum, Kementerian Dalam Negeri sempat memberlakukan moratorium pemekaran desa dan kecamatan. Tujuannya agar pemerintah mudah mengatur tempat pemungutan suara. Namun, saat pemilu usai, daerah meminta moratorium itu dicabut dan permintaan pemekaran membeludak.
Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa dijabarkan syarat-syarat pembentukan desa. Yaitu mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal-usul, adat istiadat, kondisi sosial-budaya masyarakat desa, kemampuan dan potensi desa, jumlah penduduk, wilayah, serta batas.
TIKA PRIMANDARI