TEMPO.CO, Bangkalan -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan banyak praktik pengaturan pemenang tender di daerah. Anggota KPPU Sukarmi mengatakan yang memprihatinkan praktek kolusi itu banyak ditemukan pada proyek lelang pemerintah daerah. "Kolusi tender termasuk kartel, perbuatan pidana," katanya, usai acara Seminar Persaingan Usaha dan Kemitraan di Bangkalan, Senin, 16 November 2015.
Meski selama ini praktik kolusi tender yang diungkap KPPU kebanyakan di daerah Sumatera, Sukarmi yakin praktik tersebut terjadi merata di seluruh wilayah indonesia termasuk di Kabupaten Bangkalan. "Bahkan 70 persen kasus yang kami tangani berkaitan dengan tender."
Praktek umum kartel tender di Indonesia, lanjut Sukarmi, adalah pemenang tender ditentukan sesuai pesanan pemangku kekuasaan di daerah. Tender biasanya diberikan kepada orang-orang yang dekat kepala daerah. "Pegawai dibawah tidak bisa menolak, kalau menolak bisa dicopot," ucapnya.
Meski sudah mendarah daging, Sukarmi menegaskan KPPU bertekad akan membenahi sistem lelang proyek di Indonesia. Pembinaan tidak hanya pada para pengusaha tapi pada birokrasi pemerintah agar punya jiwa bermoral dan berintegritas. "Lelang harus dilakukan setransparan mungkin," Sukarmi berujar.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Farid Alfauzi mengatakan sengaja mengajak KPPU berdiskusi dengan pengusaha di Bangkalan karena banyak pengusaha yang belum tahu tentang persaingan usaha yang sehat. Ia tidak ingin ada pengusaha di Bangkalan yang berperkara dengan KPPU karena mayoritas pengusaha Bangkalan adalah teman-temannya. "Kalau sampai bermasalah, saya juga yang repot," kata dia.
Farid berharap setelah mengikuti seminar para pelaku usaha tidak melakukan cara-cara kotor dan melanggar aturan.
MUSTHOFA BISRI