TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menerima bukti keterlibatan anggota DPR yang bernegosiasi dengan PT Freeport Indonesia (PTFI). Bukti itu berupa transkrip wawancara yang didapat dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.
"Kami meminta bukti rekaman konkret original agar bisa memberikan telaah hasil pertemuan tersebut," ujar Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin, 16 November 2015.
Menurut Junimart, dalam pertemuan yang digelar tertutup selama 60 menit tersebut, Menteri Sudirman membeberkan keterlibatan salah satu anggota DPR dalam urusan perpanjangan kontrak Indonesia dengan PT Freeport.
Selain menjanjikan perpanjangan kontrak, anggota DPR tersebut juga meminta saham kepada PT Freeport untuk diberikan kepada Presiden Joko Widodo. "Lalu, di dalam laporan tersebut, anggota DPR itu juga minta diberikan saham dalam proyek listrik di Timika," kata Junimart.
SIMAK: Setya Novanto Bantah Mencatut Nama Presiden Jokowi
Menurut Menteri ESDM Sudirman, ia dengan mudah memperoleh bukti-bukti keterkaitan anggota DPR tersebut melalui pimpinan PT Freeport. "Saya meminta kepada pimpinan Freeport untuk melaporkan setiap interaksi dengan pemangku kepentingan utama," tuturnya.
Sudirman menjamin keputusan MKD nantinya transparan, mengutamakan kepentingan nasional, dan bebas dari campur tangan pihak-pihak yang akan mengambil keuntungan pribadi.
Selain Junimart, pertemuan tertutup dengan Sudirman Said itu juga diikuti Hardi Susilo dari Fraksi Golkar dan Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra. Rencananya, setelah menerima laporan Sudirman, MKD akan melakukan verifikasi guna menentukan apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tingkat pemeriksaan atau tidak. Karena itu, dalam waktu dekat, pihak MKD juga akan kembali memanggil Sudirman untuk menyerahkan bukti rekaman percakapan anggota DPR dengan pimpinan Freeport itu.
DESTRIANITA K.