"Pemerintah Indonesia membantah telah menyewa pelobi—padahal, kontrak tersebut sangat jelas menyatakan seorang pelobi ‘dipekerjakan sebagai konsultan oleh lembaga eksekutif pemerintah Indonesia’," kata Buehler. "Berbohong dalam dokumen resmi ini merupakan sebuah tindakan pidana di Amerika Serikat, yang membawa hukuman paling berat lima tahun dipenjara."
Menurut Buehler, sangat jelas bahwa dokumen resmi yang didaftarkan ke Departemen Kehakiman Amerika pada 17 Juni 2015 merupakan sebuah Services Agreement antara perusahaan konsultan asal Singapura, Pereira International PTE LTD dan perusahaan pelobi asal Las Vegas, yaitu R&R Partners.
Menurut Services Agreement ini, Pereira International PTE LTD seolah membeli jasa atau layanan lobi yang akan dilakukan R&R Partners dengan kesepakatan harga US$ 80 ribu. Dokumen ini menyebut antara lain bahwa:
Pihak Asing [Pereira—red] telah diperkerjakan sebagai konsultan oleh sayap eksekutif pemerintah Indonesia. Pihak Asing telah mempekerjakan Pendaftar [R&R—red] sebagai subKontraKtor untuk menyediakan, lewat Pihak Asing, jasa di Amerika Serikat untuk [melayani] pemerintah luar. Komunikasi dan pengarahan pokok Pendaftar bakal dari Pihak Asing. Kutipan dari dokumen asli bisa diakses di sini.
Pihak Asing terdaftar di Poin 10 sebagai ‘Derwin Pereira, CEO’. Kutipan dari dokumen asli ada di sini.
Lalu, dalam poin 8 bagian informasi ‘Eksekusi’ Services Agreement, disebutkan: Pendaftar [R&R—red] akan menyediakan jasa konsultasi dan lobi kepada Pihak Asing mengenai klien Pihak Asing, yaitu Republik Indonesia. Termasuk pelayanan ini:
—Mengatur dan menghadiri pertemuan dengan para pembuat kebijakan penting, anggota Kongres, dan anggota lembaga eksekutif termasuk Departemen Negara,
—Berusaha untuk mengonfirmasi kesempatan untuk berpidato pada sesi gabungan Kongres pada saat kunjungan Presiden Widodo ke AS,
—Mengidentifikasi dan bekerja sama dengan figur-figur berpengaruh, media massa, dan organisasi, baik publik maupun swasta, dan lain-lain di AS untuk mendukung program Presiden Widodo.
Kutipan dari dokumen resmi ini bersumber dari laman ini.
Kemudian pada Sabtu, 7 November 2015, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyebutkan bahwa baik Kementerian Luar Negeri maupun lembaga negara yang lain tidak menyewa jasa pelobi. "Ini jelas kontradiktif dengan isi Services Agreement yang didaftarkan ke Departemen Kehakiman Amerika Serikat," kata Buehler.
Bantahan itu terdapat di poin 7 rilis media Kementerian Luar Negeri tanggal 7 November 2015 yang isinya: Pemerintah RI tidak menggunakan jasa pelobi dalam mengatur dan mempersiapkan kunjungan Presiden ke Amerika Serikat. Kementerian Luar Negeri juga tidak pernah mengeluarkan anggaran kementerian untuk jasa pelobi, namun memahami bahwa penggunaan jasa pelobi merupakan bagian nyata dari dunia politik di Amerika Serikat dan sering kali digunakan oleh pemangku kepentingan dan Pemerintah negara-negara lain di dunia untuk memajukan kepentingan mereka di Amerika Serikat.
Selanjutnya: Menurut Buehler, pemerintah Indonesia belum menjawab...