TEMPO.CO, Jakarta -- Sidang kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dijadwalkan mendengarkan keterangan Otto Cornelis Kaligis sebagai terdakwa. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut membuka rekaman percakapan telepon Kaligis dengan beberapa orang.
Di persidangan itu pula, OC Kaligis mengaku memberikan US $ 1000 ke panitera. ""Saya tidak pernah kasih uang ke hakim (PTUN Medan). Saya cuma kasih 1000 US dolar ke panitera, Syamsir Yusfan," kata OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 11 November 2015.
OC Kaligis juga membantah menyogok tiga hakim PTUN Medan. Ketiganya adalah Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi. Mereka adalah majelis hakim yang menyidangkan gugatan klien OC Kaligis di PTUN Medan."Waktu Gary tertangkap, saya bilang, siapa yang nyuruh dia ke Medan? Karena perkara sudah selesai," katanya lagi. Mohamad Yagari Ghastara alias Gary adalah anak buah Kaligis. Gary diduga memberikan suap kepada mereka, diselipkan di dalam buku karangan OC Kaligis.
Perkara gugatan diputus oleh PTUN Medan pada 7 Juli lalu. Majelis hakim menyatakan permohonan gugatan dikabulkan sebagian. Kaligis mengatakan, dia tak melulu mengikuti persidangan di Medan itu. Gary yang lebih sering menangani sidang perkara. "Waktu dikabulkan sebagian, saya bilang (ke Gary), siap-siap saja untuk banding," kata dia.
OC Kaligis adalah terdakwa kasus suap yang melibatkan tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan. KPK menduga Kaligis menyuap mereka untuk memuluskan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Gugatan pengujian itu berhubungan dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara yang menyeret nama Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, beserta istrinya Evy Susanti.
Kasus suap ini terungkap setelah KPK menangkap tangan anak buah Kaligis, M. Yaghari Bastari alias Gari, dan para hakim PTUN Medan; Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi. Serta seorang lagi, panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka. Serta Kaligis, Gatot, dan Evy. Kaligis, tiga hakim, dan seorang panitera, sudah menjadi terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
REZKI ALVIONITASARI
Video Kasus Suap di PTUN Medan: