Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Minta Edaran Hate Speech Tak Pakai Pasal Karet

Editor

Yuliawati

image-gnews
Aktris yang juga instruktur kebugaran, Minati Atmanegara memberikan keterangan media saat memenuhi panggilan penyidik Cyber Crime di Bareskrim Mabes Polri, Jakrta, 12 Oktober 2015. Minati melaporkan maestro senam Roy Tobing atas tuduhan pencemaran nama baiknya ke Mabes Polri Jakarta. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Aktris yang juga instruktur kebugaran, Minati Atmanegara memberikan keterangan media saat memenuhi panggilan penyidik Cyber Crime di Bareskrim Mabes Polri, Jakrta, 12 Oktober 2015. Minati melaporkan maestro senam Roy Tobing atas tuduhan pencemaran nama baiknya ke Mabes Polri Jakarta. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Nurkhoiron mengkritik surat edaran penanganan ujaran kebencian yang dikeluarkan oleh kepolisian Republik Indonesia. Menurutnya dasar surat edaran itu yang menggunakan pasal 310 dan 311 Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak tepat dan sebaiknya dihapuskan. "Sikap Komnas HAM meminta pasal ini dihapuskan, surat edaran silakan dilanjutkan," kata Nurkhoiron di Kantor Komnas HAM, Jakarta 4 November 2015.

Pasal 310 dan 311 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik, katanya, berbeda dengan ujaran kebencian. Menurutnya, kedua pasal yang sering dianggap sebagai pasal karet ini bisa digunakan siapa saja yang merasa dicemarkan nama baiknya melakukan pengaduan dan penuntutan.

"Surat edaran itu bagus, tetapi karena memasukan pasal karet, saya khawatirkan yang dipakai polisi cuma pasal itu," katanya. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran penanganan ujaran kebencian atau hate speech . Surat bernomor SE/06/X/2015 itu diteken Badrodin pada 8 Oktober 2015.

Dia mengatakan, ujaran kebencian merupakan ujaran yang disampaikan atas kebencian yang diniatkan. Nurkhoiron mengingatkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik adalah hal yang berbeda. "Ujaran kebencian itu dilandasi kebencian bukan untuk kritik," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski mengkritik, Nurkhoiron menyatakan surat edaran penanganan ujaran kebencian yang dibuat kepolisian Republik Indonesia memiliki dimensi yang baik. "Ini karena menyebutkan sandaran hukumnya, tentang HAM, diskriminasi, dan komitmen untuk itu sangat penting," katanya.

ARKHELAUS WISNU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Sebut MPR Sudah Siapkan Karpet Merah untuk Amandemen UUD 1945

5 Juni 2024

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) (ketiga kiri) bersama jajaran mengunjungi Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno (ketiga kanan) dalam rangka silahturahmi kebangsaan di kediamanya, Menteng, Jakarta, 20 Mei 2024. Bamsoet mengatakan safari politik tersebut untuk melakukan rekonsiliasi nasional setelah pemilihan Presiden 2024, MPR juga berencana akan mengunjungi Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri hingga Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bamsoet Sebut MPR Sudah Siapkan Karpet Merah untuk Amandemen UUD 1945

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyatakan siap melakukan amandemen UUD 1945. Namun, bukan di periode MPR kali ini.


10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

10 Desember 2023

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.


7 Mantan Kapolri Kunjungi Mabes Polri, Kompolnas: Bentuk Kecintaan Senior kepada Adiknya

28 Oktober 2022

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bactiar memberikan keterangan usai bertemu Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan pejabat utama Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2022. ANTARA/Laily Rahmawaty
7 Mantan Kapolri Kunjungi Mabes Polri, Kompolnas: Bentuk Kecintaan Senior kepada Adiknya

Kompolnas menyatakan kunjungan para mantan Kapolri ke Mabes Polri kemarin bagai air yang menyejukkan.


7 Eks Kapolri Temui Jenderal Listyo Sigit, Siapa Saja? Ini Profil Mereka

28 Oktober 2022

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bactiar memberikan keterangan usai bertemu Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan pejabat utama Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2022. ANTARA/Laily Rahmawaty
7 Eks Kapolri Temui Jenderal Listyo Sigit, Siapa Saja? Ini Profil Mereka

Tujuh mantan Kapolri turun gunung sambangi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 27 Oktober 2022. Siapa saja mereka? Ini profilnya.


Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

22 September 2022

Istri almarhum Munir, Suciwati, memberikan keterangan terkait dengan 14 tahun terbunuhnya Munir di Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Suciwati dan sejumlah pegiat HAM mendesak Presiden dan Kapolri segera mengungkap konspirasi pembunuhan tokoh HAM itu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?


Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

2 Februari 2022

Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

Para investor atau trader binary option merugi akibat skema perjudian berkedok investasi itu.


Waskita Karya Dapat Rp 824 M dari Jual Saham Tol Medan-Kualanamu, Untuk Apa?

25 April 2021

Foto udara aktivitas pembangunan jalan tol Medan Kualanamu di Medan, Sumatera Utara.  ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Waskita Karya Dapat Rp 824 M dari Jual Saham Tol Medan-Kualanamu, Untuk Apa?

PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) meraup pendapatan Rp 824 miliar dari hasil penjualan sahamnya di entitas usaha.


Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Foto aerial suasana perumahan yang berada di atas mal Thamrin City, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019. Perumahan ini punya beragam fasilitas umum, seperti lapangan tenis, kolam renang, jogging track dan dikabarkan adapula area kebugaran. ANTARA
Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.


Komnas HAM Temukan Praktik Pasung Disabilitas Mental di Panti

12 Desember 2018

Ilustrasi pasung. Shutterstock
Komnas HAM Temukan Praktik Pasung Disabilitas Mental di Panti

Masih ada panti sosial yang menerapkan praktik pemasungan dan kurungan terhadap penyandang disabilitas mental.


Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

6 Desember 2018

Sebuah crane ambruk menimpa rumah di Jalan Gelindra RT 01 RW 08, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Desember 2018. Rumah korban, Husin, 56 tahun, hancur. Husin dan tiga anggota keluarganya mengalami luka-luka. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

Lurah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Samsul Ma'arif, mengatakan korban crane ambruk bakal memperoleh ganti rugi dari kontraktor.