TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Nurkhoiron mengkritik surat edaran penanganan ujaran kebencian yang dikeluarkan oleh kepolisian Republik Indonesia. Menurutnya dasar surat edaran itu yang menggunakan pasal 310 dan 311 Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak tepat dan sebaiknya dihapuskan. "Sikap Komnas HAM meminta pasal ini dihapuskan, surat edaran silakan dilanjutkan," kata Nurkhoiron di Kantor Komnas HAM, Jakarta 4 November 2015.
Pasal 310 dan 311 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik, katanya, berbeda dengan ujaran kebencian. Menurutnya, kedua pasal yang sering dianggap sebagai pasal karet ini bisa digunakan siapa saja yang merasa dicemarkan nama baiknya melakukan pengaduan dan penuntutan.
"Surat edaran itu bagus, tetapi karena memasukan pasal karet, saya khawatirkan yang dipakai polisi cuma pasal itu," katanya. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran penanganan ujaran kebencian atau hate speech . Surat bernomor SE/06/X/2015 itu diteken Badrodin pada 8 Oktober 2015.
Dia mengatakan, ujaran kebencian merupakan ujaran yang disampaikan atas kebencian yang diniatkan. Nurkhoiron mengingatkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik adalah hal yang berbeda. "Ujaran kebencian itu dilandasi kebencian bukan untuk kritik," ujarnya.
Meski mengkritik, Nurkhoiron menyatakan surat edaran penanganan ujaran kebencian yang dibuat kepolisian Republik Indonesia memiliki dimensi yang baik. "Ini karena menyebutkan sandaran hukumnya, tentang HAM, diskriminasi, dan komitmen untuk itu sangat penting," katanya.
ARKHELAUS WISNU