Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Raih Bung Hatta Award, Risma Nyaris Terjegal Kasus Pasar Turi

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Calon Walikota Surabaya, Tri Rismaharini menyampaikan sambutan disela-sela peresmian posko pemenangan Risma-Wisnu di Surabaya, Jawa Timur, 2 November 2015. ANTARA/M Risyal Hidayat
Calon Walikota Surabaya, Tri Rismaharini menyampaikan sambutan disela-sela peresmian posko pemenangan Risma-Wisnu di Surabaya, Jawa Timur, 2 November 2015. ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.COJakarta - Setelah dilantik sebagai Wali Kota Surabaya pada Oktober 2010, Tri Rismaharini bertekad membersihkan pemerintahannya dari praktek KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Tak memberi sedikit pun ruang bagi jajarannya untuk melakukan korupsi. Itu diperlihatkan oleh Risma dengan kebijakan-kebijakan strategis supaya pejabatnya bebas dari korupsi. 

Meski hampir terjerat kasus Pasar Turi, Risma tetap dikenal bersih dari praktek suap serta tidak pernah menyalahgunakan jabatan dan kekuasaannya. Karena keteguhannya itu, Risma diganjar penghargaan Bung Hatta Anti-corruption Award yang akan diterima pada Kamis, 5 November 2015, di Graha Niaga, Sudirman, Jakarta. 

Risma dianggap aktif memberikan inspirasi kepada masyarakat dan mempengaruhi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Berikut ini gebrakan Risma dalam mencegah korupsi di Pemerintah Kota Surabaya.

Proyek Jalan Tol
Risma menolak pembangunan jalan tol di tengah kota senilai Rp 9,2 triliun, yang tendernya dimenangi Konsorsium PT Jasa Marga, PT Duta Graha Indah, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Elnusa. Alasan Risma, jalan tol tersebut tidak diperlukan. Dalihnya, "Kalau masyarakat bisa memakai jalan gratis, mengapa harus membayar?" kata Risma. Risma kemudian memilih melebarkan jalan lingkar luar, membangun trem dan monorel sebagai transportasi publik. 

E-Budgeting
Pemerintah Kota Surabaya sudah menerapkan sistem e-budgeting sejak era Wali Kota Bambang Dwi Hartono. Sistem administrasi berbasis elektronik untuk pengadaan (e-procurement) dan penganggaran (e-budgeting) itu terbukti menghemat anggaran hingga 30 persen. Tri Rismaharini melanjutkan kebijakan ini dan mengalihkan sisa penghematan anggaran untuk menyejahterakan rakyat, seperti sekolah gratis hingga tingkat menengah atas. Ada juga pemberian makan tiga hari sekali bagi warga miskin dan anak yatim piatu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pungutan di Sekolah
Pada Januari 2015, Tri Rismaharini meminta semua sekolah di Surabaya tidak memungut dana apa pun dari wali murid. Risma mengganti pungutan itu dengan mengalokasikan anggaran buat sekolah yang kekurangan dana. Sejak itu, tidak ada lagi pungutan di sekolah-sekolah negeri di Surabaya.

Pasar Turi
Pembangunan Pasar Turi, Surabaya, yang mestinya menambah poin Risma dalam menata sarana usaha justru menjerat dirinya. Pada 23 Oktober 2015, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto menyebut status Risma sudah tersangka.

Namun, sehari kemudian, 24 Oktober 2015, Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti membantah Risma telah menjadi tersangka. Polemik Risma menjadi tersangka direspons. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dari Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait dengan kasus penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Risma pada 26 Oktober 2015. Risma dinyatakan tidak bersalah dalam kasus Pasar Turi karena dia tak melakukan korupsi pada proyek itu.

EVAN | PDAT 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

2 jam lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

7 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

13 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

23 jam lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

1 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

1 hari lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

1 hari lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

1 hari lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

1 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.