TEMPO.CO, Jakarta - Setelah dilantik sebagai Wali Kota Surabaya pada Oktober 2010, Tri Rismaharini bertekad membersihkan pemerintahannya dari praktek KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Tak memberi sedikit pun ruang bagi jajarannya untuk melakukan korupsi. Itu diperlihatkan oleh Risma dengan kebijakan-kebijakan strategis supaya pejabatnya bebas dari korupsi.
Meski hampir terjerat kasus Pasar Turi, Risma tetap dikenal bersih dari praktek suap serta tidak pernah menyalahgunakan jabatan dan kekuasaannya. Karena keteguhannya itu, Risma diganjar penghargaan Bung Hatta Anti-corruption Award yang akan diterima pada Kamis, 5 November 2015, di Graha Niaga, Sudirman, Jakarta.
Risma dianggap aktif memberikan inspirasi kepada masyarakat dan mempengaruhi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Berikut ini gebrakan Risma dalam mencegah korupsi di Pemerintah Kota Surabaya.
Proyek Jalan Tol
Risma menolak pembangunan jalan tol di tengah kota senilai Rp 9,2 triliun, yang tendernya dimenangi Konsorsium PT Jasa Marga, PT Duta Graha Indah, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Elnusa. Alasan Risma, jalan tol tersebut tidak diperlukan. Dalihnya, "Kalau masyarakat bisa memakai jalan gratis, mengapa harus membayar?" kata Risma. Risma kemudian memilih melebarkan jalan lingkar luar, membangun trem dan monorel sebagai transportasi publik.
E-Budgeting
Pemerintah Kota Surabaya sudah menerapkan sistem e-budgeting sejak era Wali Kota Bambang Dwi Hartono. Sistem administrasi berbasis elektronik untuk pengadaan (e-procurement) dan penganggaran (e-budgeting) itu terbukti menghemat anggaran hingga 30 persen. Tri Rismaharini melanjutkan kebijakan ini dan mengalihkan sisa penghematan anggaran untuk menyejahterakan rakyat, seperti sekolah gratis hingga tingkat menengah atas. Ada juga pemberian makan tiga hari sekali bagi warga miskin dan anak yatim piatu.
Pungutan di Sekolah
Pada Januari 2015, Tri Rismaharini meminta semua sekolah di Surabaya tidak memungut dana apa pun dari wali murid. Risma mengganti pungutan itu dengan mengalokasikan anggaran buat sekolah yang kekurangan dana. Sejak itu, tidak ada lagi pungutan di sekolah-sekolah negeri di Surabaya.
Pasar Turi
Pembangunan Pasar Turi, Surabaya, yang mestinya menambah poin Risma dalam menata sarana usaha justru menjerat dirinya. Pada 23 Oktober 2015, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto menyebut status Risma sudah tersangka.
Namun, sehari kemudian, 24 Oktober 2015, Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti membantah Risma telah menjadi tersangka. Polemik Risma menjadi tersangka direspons. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dari Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait dengan kasus penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Risma pada 26 Oktober 2015. Risma dinyatakan tidak bersalah dalam kasus Pasar Turi karena dia tak melakukan korupsi pada proyek itu.
EVAN | PDAT