TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian menyatakan polisi boleh menjalankan bisnis, tapi dengan syarat-syarat tertentu.
"Selama ini, memang tidak dilarang. Tapi ada batasannya," kata Tito dalam acara Seminar Sekolah Sespimti Polri bertajuk "Polri Melayani Dengan Revolusi Mental" yang berlangsung di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Selasa, 27 Oktober 2015.
Batasan itu adalah anggota Polri dilarang menjalankan bisnis yang merugikan keuangan negara. Lalu, tidak diperkenankan berbisnis menggunakan kewenangannya. "Serta tidak boleh berbisnis di lingkungan Polri," kata mantan Kapolda Papua tersebut.
Sebagai bentuk pengawasan, anggota Polri yang hendak berbisnis mesti mengajukan proposal ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Dengan begitu, usaha si polisi dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.
"Kemudian, harusnya dibuat aturan. Setiap anggota yang berbisnis mengajukan proposal," ucap dia.
Turut menjadi pembicara dalam seminar tersebut pengamat Rhenald Kasali dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sementara dari jajaran Mabes Polri, pejabat yang hadir, di antaranya Wakapolri Komjen Budi Gunawan, Kalemdikpol Komjen Syafruddin, dan Irwasum Komjen Dwi Priyatno.
BISNIS.COM