TEMPO.CO, Denpasar - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar untuk menghadiri sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Selasa, 27 Oktober 2015.
"Tujuan saya tetap komitmen mengawal kasus ini. Melihat prosesnya berkeadilan bagi korban atau tidak," kata Arist saat tiba di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam kesempatan tersebut, di hadapan sejumlah awak media, Arist juga menanggapi tudingan kuasa hukum terdakwa Margriet, Hotma Sitompul, yang sempat ditujukan kepadanya saat sidang perdana, Kamis, 22 Oktober 2015. "Saya prihatin lawyer eksepsinya tidak sesuai dengan dakwaan yang ada. Jadi saya kira 80 persen nyalah-nyalahin orang. Sebagai pengacara, tidak boleh begitu," ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, Hotma menuding Arist memunculkan isu perebutan warisan milik Engeline sebagai motif dari pembunuhan bocah kelas II Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur itu. Bahkan Hotma menganggap hal itu diembuskan sejak sebelum jenazah Engeline ditemukan.
Arist menuturkan apa yang disampaikan Hotma Sitompul saat menyampaikan tanggapan dakwaan jaksa penuntut umum waktu itu sangat tidak sesuai. "Sangat tidak tepat. Dia mempersalahkan orang yang tidak ada faktanya. Saya kira itu kegagalan pengacara Margriet untuk memberi jawaban hukum terhadap kliennya karena eksepsinya itu tidak menjawab dakwaan yang disampaikan jaksa," tuturnya.
Menurut Arist, apa yang dia lakukan selama ini untuk mengawal kasus pembunuhan bocah 8 tahun, Engeline, adalah tugas Komnas Perlindungan Anak. "Kok, Komnas PA dipersalahkan seperti itu? Komnas itu tugasnya membela kepentingan anak-anak. Kalau dikatakan mengintervensi kekuatan, apa kami bisa mengintervensi?" ucapnya.
BRAM SETIAWAN
Baca juga:
Deal Microsoft : Kenapa Jokowi Bisa Ulang Kesalahan SBY?
Wawancara Jokowi: Terungkap, Ini Pukulan Terberat Presiden