TEMPO.CO, Surabaya - Mantan Wali Kota Tri Rismaharini ditetapkan tersangka oleh polisi atas kasus penyalahgunaan wewenang dalam kasus tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling gedung Pasar Turi. Hal tersebut sesuai yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirim Kepolisian Daerah Jawa Timur.
"Memang benar ada suratnya dari Polda," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Andik M. Taufik sambil menunjukkan berkas tersebut kepada wartawan di ruangannya, Senin, 26 Oktober 2015.
Andi menjelaskan SPDP yang dikirimkan Polda terdiri dari dua halaman. Halaman pertama berisi tulisan diduga Tri Rismaharini melakukan penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan lapak-lapak sementara atau TPS di sekeliling gedung Pasar Turi.
Sedangkan pada halaman kedua berisi tulisan pelaku atas nama Tri Rismaharini dengan korban PT Galam Bumi Perkasa dan dibawahnya berisi tentang kejadian perkara kasus tersebut. "Dua halaman itu tidak dapat berdiri sendiri selalu berkaitan dan memang kalau di pidana umum sama saja dengan tersangka, selama ini memang bunyinya ya itu," kata Andik.
SPDP tersebut diterima Sekretariat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 30 September 2015. Akan tetapi baru masuk di kantor Tindak Pidana Umum pada tanggal 7 Oktober 2015. "Bahkan kami sudah tunjuk jaksa peneliti pada tanggal 7 Oktober 2015 itu."
Namun, Andik enggan menjelaskan 'skenario' ketika menyerahkan SPDP ke kejaksaan. Dia hanya ingin menjelaskan tentang SPDP saja. "Saya hanya mau menjelaskan teknisnya saja," ucapnya.
Sebelumnya, keberadaan SPDP yang menetapkan Risma sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang diungkap juru bicara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, pada Jumat, 23 Oktober 2015. Saat itu, Romy menyatakan Risma terjerat kasus keberadaan kios sementara atau tempat penampungan sementara pedagang yang dianggap menghalangi pengoperasian Pasar Turi yang baru dibangun. SPDP diterima kejaksaan pada 30 September 2015.
Belakangan Polda Jawa Timur memberi klarifikasi bahwa penyidikan kasus itu telah dihentikan per 25 September 2015. Penyidikan dilakukan setelah polisi menerima pengaduan dari investor Pasar Turi lewat Andi Samsetyo, kuasa hukum, pada 21 Mei 2015. SPDP lalu diterbitkan pada 28 Mei 2015.
EDWIN FAJERIAL
Baca juga:
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah Sederet Fakta Mengejutkan
Ribut Risma Tersangka: 5 Hal Ini Mungkin Anda Belum Tahu