TEMPO.CO, Surabaya-- Masalah baru menghadang mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjelang berlaga dalam pemilihan kepala daerah Desember mendatang. Wali Kota Terbaik Dunia 2015 yang akrab disapa Risma itu merasa dikriminalisasi.
Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait soal tempat penampungan sementara (TPS) dalam kasus Pasar Turi dan dijerat pasal penyalahgunaan wewenang. Penetapan ini diketahui dari adanya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) atas nama Risma dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, 30 September 2015, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Tapi berkas perkara belum kami terima,” kata Kepala Seksi Penerengan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto, 23 Oktober.
Menurut kepolisian, sebetulnya kasus Risma sudah dihentikan. SPDP itu cuma demi tertib administrasi. Setidaknya ada 5 hal yang mungkin belum Anda ketahui mengenai kasus Risma:
1.Dituduh Menyalahgunakan Wewenang
Dalam SPDP itu Risma disebut sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait soal adanya kios sementara di sekitar Pasar Turi. Ia dijerat pasal 421 KUHP yang mengatur tentang seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu. Risma terancam hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara.
2. Pelaporanya adalah Pengusaha Pasar Turi
Risma menjelaskan, kasus yang menjeratnya ini berdasarkan laporan oleh Pengembang Pasar Turi, PT Gala Bumi Perkasa itu sejak bulan Mei lalu. Pada saat itu, bos PT Gala Bumi Perkasa, Henry J. Gunawan melaporkan Risma ke Polda Jawa Timur karena tidak segera membongkar TPS pedagang Pasar Turi.
Didik Prasetiyono, Juru Bicara Tim Kampanye Risma-Wisnu mencium aroma politik dalam kasus ini. “Ini jelas ada indikasi merupakan rekayasa untuk menjegal Bu Risma dalam Pilkada Surabaya 2015,” kata dia.
Selanjutnya : Bermula dari Kebakaran Pasar Turi.