TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan meminta aparat penegak hukum mendukung visi nasional tentang perlindungan saksi dan korban. "Semua pimpinan bisa menyamakan pandangannya dalam soal ini," kata Luhut saat menjadi pembicara dalam rapat koordinasi membangun sinergi pemenuhan hak saksi dan korban di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2015.
Luhut meminta aparat penegak hukum menghilangkan egosektoral. "Jangan sampai satu institusi merasa lebih hebat dari institusi lain, semua menjadi bagian tubuh yang saling mendukung," katanya.
Ia mengajak aparat penegak hukum bertekad dan berkomitmen untuk menjunjung tinggi perlindungan saksi dan korban sehingga terciptanya tindakan hukum yang adil dan menghormati hak asasi manusia.
Menurut Luhut, implementasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang merupakan perubahan UU No. 6/2006 tentang perlindungan saksi dan korban adalah upaya pemerintah untuk hadir melindungi saksi. "Tujuannya adalah hadirnya keadilan ketika mengungkap tindak pidana yang melibatkan saksi dan menghindari rasa takut ketika mengungkap tindak pidana khususnya pidana yang transnasional dan terorganisasi," ujarnya. Ia menegaskan bahwa nantinya penegakan hukum harus dijalankan dengan semakin baik dan tidak pandang bulu. "Negara harus hadir untuk saksi dan korban."
ARKHELAUS WISNU