TEMPO.CO, Makassar - Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman menyatakan pelimpahan berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad, ke Pengadilan Negeri Makassar rencananya bersamaan dengan tersangka lain, Feriyani Lim.
"Kemungkinan besar bersamaan supaya lebih efektif," kata Deddy setelah menerima berkas Feriyani dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Senin, 19 Oktober 2015.
Deddy belum bisa memastikan kapan berkas keduanya akan dilimpahkan. Menurut dia, sejauh ini tim jaksa penuntut umum belum mengambil keputusan dan masih akan kembali memusyawarahkan soal surat dakwaan.
Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Sulselbar tersebut, Feriyani tidak ditahan. Dia hanya dikenai wajib lapor seperti halnya Abraham. Deddy berdalih menghormati asas disparitas atau persamaan di muka hukum.
Wajib lapor terhadap Feriyani dijadwalkan setiap Senin dan Kamis. Namun, menurut Deddy, pihaknya fleksibel dalam pelaporan itu. "Tidak harus Senin-Kamis, yang jelas dalam seminggu yang bersangkutan melapor," kata bekas Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara itu.
Deddy menuturkan, bila Feriyani tidak melakukan wajib lapor, statusnya bisa saja dicabut dan akan dilakukan penahanan.
Feriyani dan Abraham dijerat dengan Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan, serta Pasal 93, Pasal 94, dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ada tiga alat bukti kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan keduanya, antara lain bukti surat, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
Feriyani tiba di kantor Kejaksaan Negeri Makassar sekitar pukul 12.30 Wita. Dia didampingi dua pengacara, yakni Joey Mikael dan Agung Wiranta. Pemeriksaan terhadap Feriyani berakhir pada pukul 14.37 Wita.
Feriyani dan pengacaranya tidak mau berkomentar kepada awak media setelah diperiksa. Feriyani, yang mengenakan pasmina hijau toska berkacamata hitam, terus menutup wajahnya sampai masuk ke kendaraan yang membawanya pulang. "Nanti saja yah," kata Agung.
Feriyani adalah orang yang diduga menggunakan dokumen palsu. Feriyani diduga dibantu Abraham Samad membuat kartu tanda penduduk untuk pembuatan paspor.
AKBAR HADI