Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkas Abraham Akan Dilimpahkan Bersamaan dengan Feriyani  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Feriyani Lim mendatangi Polda Sulsel, Makassar, 19 Oktober 2015. TEMPO/Iqbal Lubis
Feriyani Lim mendatangi Polda Sulsel, Makassar, 19 Oktober 2015. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman menyatakan pelimpahan berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad, ke Pengadilan Negeri Makassar rencananya bersamaan dengan tersangka lain, Feriyani Lim.

"Kemungkinan besar bersamaan supaya lebih efektif," kata Deddy setelah menerima berkas Feriyani dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Senin, 19 Oktober 2015.

Deddy belum bisa memastikan kapan berkas keduanya akan dilimpahkan. Menurut dia, sejauh ini tim jaksa penuntut umum belum mengambil keputusan dan masih akan kembali memusyawarahkan soal surat dakwaan.

Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Sulselbar tersebut, Feriyani tidak ditahan. Dia hanya dikenai wajib lapor seperti halnya Abraham. Deddy berdalih menghormati asas disparitas atau persamaan di muka hukum.

Wajib lapor terhadap Feriyani dijadwalkan setiap Senin dan Kamis. Namun, menurut Deddy, pihaknya fleksibel dalam pelaporan itu. "Tidak harus Senin-Kamis, yang jelas dalam seminggu yang bersangkutan melapor," kata bekas Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara itu.

Deddy menuturkan, bila Feriyani tidak melakukan wajib lapor, statusnya bisa saja dicabut dan akan dilakukan penahanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Feriyani dan Abraham dijerat dengan Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan, serta Pasal 93, Pasal 94, dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ada tiga alat bukti kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan keduanya, antara lain bukti surat, keterangan saksi, dan keterangan ahli.

Feriyani tiba di kantor Kejaksaan Negeri Makassar sekitar pukul 12.30 Wita. Dia didampingi dua pengacara, yakni Joey Mikael dan Agung Wiranta. Pemeriksaan terhadap Feriyani berakhir pada pukul 14.37 Wita.

Feriyani dan pengacaranya tidak mau berkomentar kepada awak media setelah diperiksa. Feriyani, yang mengenakan pasmina hijau toska berkacamata hitam, terus menutup wajahnya sampai masuk ke kendaraan yang membawanya pulang. "Nanti saja yah," kata Agung.

Feriyani adalah orang yang diduga menggunakan dokumen palsu. Feriyani diduga dibantu Abraham Samad membuat kartu tanda penduduk untuk pembuatan paspor.

AKBAR HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditahan Usai Putusan MA dalam Perkara Gratifikasi Pendirian Alfamidi

11 hari lalu

Wali Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, H Sulkarnain Kadir mengendarai mobil listrik sebagai kendaraan dinas operasional ketika meninjau program vaksinasi Covid-19 pada Rabu, 25 Agustus 2021. FOTO: Antara
Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditahan Usai Putusan MA dalam Perkara Gratifikasi Pendirian Alfamidi

Kejaksaan Negeri Kendari resmi menahan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir setelah Mahkamah Agung dalam kasus gratifikasi.


Sejarah Kota Makassar, Dari Pusat Perdagangan Hingga Kota Metropolitan

21 hari lalu

Wali kota Makassar Ramdhan 'Danny' Pomanto memimpin upacara HUT RI ke-73 di Pantai Losari, Makassar. Bendera merah putih dikibarkan di atas laut dengan gerakan akrobatik menggunakan peralatan fly-board, Jumat, 17 Agustus 2018.
Sejarah Kota Makassar, Dari Pusat Perdagangan Hingga Kota Metropolitan

Pada 1971, Makassar berganti nama menjadi Ujung Pandang. Namun, pada 1999, nama Makassar diresmikan kembali.


Alasan Presiden BJ Habibie Kembalikan Nama Makassar Hari Ini 25 Tahun Lalu

22 hari lalu

Rakyat Indonesia berduka karena meninggalnya Presiden RI ketiga BJ Habibie pada 11 September 2019. Bapak Teknologi Indonesia itu tutup usia setelah mendapatkan perawatan di RSPAD Gatot Subroto karena penyakit penyakit gagal jantung. dok.TEMPO
Alasan Presiden BJ Habibie Kembalikan Nama Makassar Hari Ini 25 Tahun Lalu

Nama kota Ujung Pandang resmi dikembalikan menjadi Makassar pada hari ini 25 tahun lalu. Ini alasan penetapan oleh Presiden BJ Habibie saat itu.


Kasus Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, Kejaksaan Panggil 3 Kepala SMA Negeri

22 Agustus 2024

Kejaksaan Negeri Depok saat rilis penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Kamis 30 Desember 2021. TEMPO/ADE RIDWAN
Kasus Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, Kejaksaan Panggil 3 Kepala SMA Negeri

Kejari Depok terus me dugaan korupsi skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok.


Sidang Polisi Gadungan Tipu Taruna Akmil di Depok, Terdakwa Bergaya Hidup Hedon

20 Agustus 2024

Yoga Prasetyo terdakwa kasus polisi gadungan dan penipuan Taruna Akmil saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 19 Agustus 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Sidang Polisi Gadungan Tipu Taruna Akmil di Depok, Terdakwa Bergaya Hidup Hedon

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Muhammad Arief Ubaidillah menguak fakta baru kasus polisi gadungan mengaku anak jenderal dengan terdakwa Yoga Prasetyo.


Bobby Nasution Berdebat dengan Mahasiswa Soal Lampu Pocong, Apakah Itu?

30 Juli 2024

Bobby Nasution. Foto: Diskominfo Kota Medan
Bobby Nasution Berdebat dengan Mahasiswa Soal Lampu Pocong, Apakah Itu?

Wali Kota Medan Bobby Nasution terlibat perdebatan dengan puluhan mahasiswa tergabung dalam Cipayung Plus. Salah satunya soal proyek "Lampu Pocong".


Eks Bupati Temanggung Dilaporkan ke Kejaksaan soal Dugaan KKN di Sektor Pendidikan

11 Juli 2024

Logo OSIS yang menempel pada seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Senin 15 April 2024.  TEMPO/Subekti.
Eks Bupati Temanggung Dilaporkan ke Kejaksaan soal Dugaan KKN di Sektor Pendidikan

Ketua LSPP Temanggung menerima laporan orang tua siswa yang mengeluhkan pengadaan seragam sekolah Rp 1,4 juta hingga Rp 1,6 juta.


Kejaksaan Tetapkan 5 Orang Tersangka Korupsi Jalan Tol Cisumdawu

3 Juli 2024

Kendaraan memasuki twin tunnel tol Cisumdawu, Sumedang, Jawa Barat, yang terkoneksi dengan tol Cipali, 3 Maret 2024. Ruas tol yang sudah beroperasi di Indonesia sampai akhir tahun lalu sepanjang 2.816,7 kilometer. . TEMPO/Prima Mulia
Kejaksaan Tetapkan 5 Orang Tersangka Korupsi Jalan Tol Cisumdawu

Kejaksaan Negeri Sumedang tetapkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 yang merugikan negara Rp 329 miliar.


Rubicon Mario Dandy Belum Ada yang Beli, Padahal Harga Lelang Terus Diturunkan

6 Juni 2024

Kondisi mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo yang terparkir di Polres Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Desty Luthfiani/Tempo
Rubicon Mario Dandy Belum Ada yang Beli, Padahal Harga Lelang Terus Diturunkan

Harga lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy belum ada yang minat, harga terus diturunkan hingga Rp 600 juta. Berikut kronologi lelang mobil tersebut.


Kejaksaan Kembali Turunkan Harga Mobil Rubicon Mario Dandy, Kajari Jaksel: Semuanya Diserahkan untuk Korban

5 Juni 2024

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Kejaksaan Kembali Turunkan Harga Mobil Rubicon Mario Dandy, Kajari Jaksel: Semuanya Diserahkan untuk Korban

Sampai saat ini, sudah tiga kali proses lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.