TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan 268 kilogram sabu di Medan, Sumatera Utara. Nilai sabu diperkirakan mencapai setengah triliun rupiah, dengan harga sabu di Indonesia rata-rata Rp 2 miliar per kilogram.
Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi mengatakan ratusan kilo sabu itu dikemas dalam 45 dus. “Masing-masing berisi enam tabung,” katanya saat dihubungi Tempo pada Minggu, 18 Oktober 2015.
Selain mengamankan sabu, BNN juga menangkap dua tersangka, yaitu MT dan J. Kedua pria itu ditangkap di area pergudangan di Jalan R.L. Yos Sudarso, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, kemarin. “Sekitar pukul 13.15,” ujarnya. Rencananya, BNN mengumumkan hasil penangkapan itu secara resmi besok, Senin, 19 Oktober 2015. “Besok baru ada keterangan lengkapnya."
Indonesia saat ini telah menjadi pasar utama peredaran sabu di Asia. Sejumlah upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar beberapa kali berhasil digagalkan. Januari lalu, BNN membongkar jaringan Wong Chi Ping yang berusaha menyelundupkan 862,6 kilogram sabu. Diperkirakan nilainya mencapai Rp 2 triliun.
Harga sabu di Indonesia saat ini sekitar Rp 2,1-3,3 miliar per kilogram, paling mahal nomor dua di dunia. Satu tingkat di bawah Australia yang mencapai Rp 2,4-3,9 miliar per kilogram. Nilai sabu di Indonesia jauh lebih mahal dibanding Malaysia yang hanya Rp 585 juta per kilogram. Bahkan, di Hong Kong, harga sabu Rp 156 juta per kilogram.
Di sisi lain, jumlah pengguna narkotik di Indonesia pada 2014 mencapai 4 juta orang. Dari jumlah itu, 50 persen adalah karyawan, 27 persen pelajar, dan sisanya pengangguran. Akibatnya, 33 orang meninggal setiap hari akibat narkotik. Kerugian individual pemakai mencapai Rp 56 triliun per tahun.
VINDRY FLORENTIN