TEMPO.CO, Jakarta- Izin operasi (AOC) PT Penerbangan Angkasa Semesta, sebagai operator Helikopter EC 130 B4 dengan nomor registrasi PK-BKA, yang hilang kontak pada Minggu, 11 Oktober 2015 pukul 12.3 WIB, terancam dibekukan.
Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan Mohammad Alwi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2015 mengatakan izin operasi maskapai tersebut akan dibekukan apabila terbukti penerbangan tersebut merupakan kecelakaan (accident), bukan insiden.
"Kami menunggu status resmi helikopter tersebut sampai ada laporan awal dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), kalau betul itu accident, akan kita bekukan," katanya.
Selain itu, Alwi mengatakan jumlah pesawat yang dimiliki Penerbangan Angkasa Semesta pada saat ini berjumlah tiga pesawat. Dengan kejadian hilang kontak tersebut, jika dinyatakan accident dan total loss, jumlah pesawat yang beroperasi tidak memenuhi persyaratan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2015.
"Dengan demikian, PT PAS tidak akan dapat beroperasi dikarenakan izin usaha angkutan udara niaganya akan dibekukan sesuai regulasi tersebut," katanya.
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2015 menyebutkan jumlah kepemilikan pesawat udara untuk izin usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal (AOC 135), sedikitnya mengoperasikan tiga unit pesawat udara, satu dimiliki dan dua dikuasai.
Dia merinci sertifikat AOC dikeluarkan pertama kali pada 11 April 2003, diperpanjang pada 10 Maret 2015, dan masa berlaku sertifikat AOC hingga 10 Maret 2017.
Helikopter tersebut hilang kontak saat penerbangan dari Siparmahan atau pantai barat Danau Toba ke Kualanamu via Pematang Siantar, seharusnya pada pukul 12.23 WIB di Kualanamu dari Siparmahan dengan jadwal keberangkatan pukul 11.33 WIB. Helikopter tersebut diterbangkan oleh Kapten Teguh Mulyatno, teknisi Hari Poerwantono, dan tiga orang penumpang, di antaranya Nurhayanto, Giyanto, dan Frans.
ANTARA