TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat merasa diremehkan karena Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dua kali mangkir dari panggilan MKD untuk mengikuti sidang sidang kode etik. Terakhir, Setya dan Fadli tidak memenuhi panggilan MKD, Senin hari ini, 12 Oktober 2015.
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Junimart Girsang, mengatakan Mahkamah Kehormatan sudah mengatur agenda sidang yang disesuaikan dengan jadwal Setya dan Fadli. Waktu sidang kode etik yang dipilih setelah keduanya menghadiri Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC) di Yogyakarta, pekan lalu.
"Surat dari Kepala Biro Kesekjenan, terhitung tanggal 5-8 Oktober Pak Setya dan Fadli tidak bisa hadir. Karena itu kami menetapkan tanggal 12 Oktober. Ternyata hari ini kami dapat surat bahwa mereka ada acara yang sudah terjadwal. Saya bingung harus percaya pada siapa," kata Junimart seusai menggelar sidang MKD secara tertutup di DPR, Senin hari ini.
Anggota MKD lainnya, Syarifuddin Sudding, mengatakan sikap Setya dan Fadli tersebut menunjukkan keduanya tidak menghargai pengusutan perkara dugaan pelanggaran kode etik di MKD. "Saya mengingatkan bahwa MKD adalah alat kelengkapan Dewan yang memiliki tugas dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang MD3, UU Nomor 17 tahun 2014, sama dengan alat kelengkapan Dewan lainnya. Jadi mari saling menghargai tentang tugas dan kewenangan yang diberikan Undang-Undang," kata politikus Partai Hati Nurani Rakyat ini.
Menurut Sudding, sikap mangkir Setya Novanto dan Fadli Zon justru akan merugikan mereka. Sebab bisa saja MKD mengambil keputusan berdasarkan penilaian sepihak. "Pemanggilan terakhir nanti tanggal 19 Oktober. Kalau tidak dihadiri lagi oleh Pak Setya Novanto dan Fadli Zon, maka MKD akan mengambil keputusan in absentia atau keputusan yang tidak dihadiri oleh pihak teradu," katanya.
Setya Novanto dan Fadli Zon diadukan ke MKD terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik setelah bertemu dengan Donald Trump, kandidat Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, bulan lalu. Fadli Zon dan Setya Novanto bertemu Trump di markas pemenangan Trump, serta hadir saat pengusaha yang berinvestasi di Indonesia itu mendeklarasikan diri sebagai kandidat presiden.
Dalam surat yang dikirimkan ke MKD, Fadli Zon beralasan tidak hadir karena belum menerima berkas perkara seperti yang dituduhkan kepadanya. MKD sendiri enggan memberikan berkas perkara dugaan pelanggaran etik kepada politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu.
"Saya kira MKD tidak perlu mengirimkan berkas segala macam. Yang penting saudara teradu datang kemudian memberikan konfirmasi. Mana ada kewajiban MKD mengirimkan berkas?" kata Sudding.
DESTRIANITA K.