Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setya Novanto-Fadli Zon Mangkir, MKD Merasa Diremehkan  

image-gnews
Setya Novanto (kanan) bersama Fadli Zon dalam jumpa pers terkait pertemuan dengan Donald Trump di Senayan, Jakarta, 14 September 2015. Proyek bersama Hary Tanoesoedibjo dan Donald Trump adalah pengelolaan resor di kawasan Lido, Bogor, Jawa Barat. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Setya Novanto (kanan) bersama Fadli Zon dalam jumpa pers terkait pertemuan dengan Donald Trump di Senayan, Jakarta, 14 September 2015. Proyek bersama Hary Tanoesoedibjo dan Donald Trump adalah pengelolaan resor di kawasan Lido, Bogor, Jawa Barat. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat merasa diremehkan karena Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dua kali mangkir dari panggilan MKD untuk mengikuti sidang sidang kode etik. Terakhir, Setya dan Fadli tidak memenuhi panggilan MKD, Senin hari ini, 12 Oktober 2015.

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Junimart Girsang, mengatakan Mahkamah Kehormatan sudah mengatur agenda sidang yang disesuaikan dengan jadwal Setya dan Fadli. Waktu sidang kode etik yang dipilih setelah keduanya menghadiri Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC) di Yogyakarta, pekan lalu.

"Surat dari Kepala Biro Kesekjenan, terhitung tanggal 5-8 Oktober Pak Setya dan Fadli tidak bisa hadir. Karena itu kami menetapkan tanggal 12 Oktober. Ternyata hari ini kami dapat surat bahwa mereka ada acara yang sudah terjadwal. Saya bingung harus percaya pada siapa," kata Junimart seusai menggelar sidang MKD secara tertutup di DPR, Senin hari ini.

Anggota MKD lainnya, Syarifuddin Sudding, mengatakan sikap Setya dan Fadli tersebut menunjukkan keduanya tidak menghargai pengusutan perkara dugaan pelanggaran kode etik di MKD. "Saya mengingatkan bahwa MKD adalah alat kelengkapan Dewan yang memiliki tugas dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang MD3, UU Nomor 17 tahun 2014, sama dengan alat kelengkapan Dewan lainnya. Jadi mari saling menghargai tentang tugas dan kewenangan yang diberikan Undang-Undang," kata politikus Partai Hati Nurani Rakyat ini.

Menurut Sudding, sikap mangkir Setya Novanto dan Fadli Zon justru akan merugikan mereka. Sebab bisa saja MKD mengambil keputusan berdasarkan penilaian sepihak. "Pemanggilan terakhir nanti tanggal 19 Oktober. Kalau tidak dihadiri lagi oleh Pak Setya Novanto dan Fadli Zon, maka MKD akan mengambil keputusan in absentia atau keputusan yang tidak dihadiri oleh pihak teradu," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setya Novanto dan Fadli Zon diadukan ke MKD terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik setelah bertemu dengan Donald Trump, kandidat Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, bulan lalu. Fadli Zon dan Setya Novanto bertemu Trump di markas pemenangan Trump, serta hadir saat pengusaha yang berinvestasi di Indonesia itu mendeklarasikan diri sebagai kandidat presiden.

Dalam surat yang dikirimkan ke MKD, Fadli Zon beralasan tidak hadir karena belum menerima berkas perkara seperti yang dituduhkan kepadanya. MKD sendiri enggan memberikan berkas perkara dugaan pelanggaran etik kepada politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu.

"Saya kira MKD tidak perlu mengirimkan berkas segala macam. Yang penting saudara teradu datang kemudian memberikan konfirmasi. Mana ada kewajiban MKD mengirimkan berkas?" kata Sudding.

DESTRIANITA K.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

12 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

16 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

21 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.