TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, setelah penyelidikan polisi selesai, yakni setelah 13 Oktober 2015. "Kami akan memeriksanya nanti setelah penyelidikan polisi selesai," ujar Junimart, saat dihubungi, Selasa, 6 Oktober 2015.
Hari ini, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang bertemu dengan Kapolda Metro Jaya untuk melihat sejauh mana penyelidikan kasus ini. Menurut Junimart, penyelidikan polisi ini dimulai pada 5 Oktober dan berakhir pada 13 Oktober 2015. "Sesuai rapat pimpinan MKD, kami serahkan kasus ini ke kepolisian untuk dilakukan penyelidikan," ujar Junimart.
Sebelumnya, pekerja rumah tangga sekaligus baby sitter bernama Toipah telah melaporkan majikannya, Ivan Haz, kepada polisi atas dugaan penganiayaan. Toipah mengaku sering dianiaya seperti dipukul, kepala dibenturkan ke tembok, dan ditendang.
Toipah berhasil kabur dari rumah Ivan Haz dan melaporkan Ivan ke Polda Metro Jaya. Ivan dilaporkan atas dugaan kekerasan fisik seperti yang diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perilaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kepada sejumlah media, Ivan membantah menganiaya Toipah. "Tidak ada penganiayaan itu," ujarnya.
ARIEF HIDAYAT