TEMPO Interaktif, Jakarta:Koalisi Pemantau Penyelenggaraan Haji (KPPH) menilai penyelenggaraan haji tahun ini masih banyak masalah dan penyimpangan. KPPH mendesak Departemen Agama segera melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan haji. Pembenahan ini ditujukan untuk meminimalkan segala permasalahan dan potensi penyimpangan yang bakal terjadi.Salah satunya adalah dengan menghentikan monopoli penyelenggara haji oleh negara dan memberi kesempatan pada swasta. "Setidaknya penyelenggaraan haji jangan mengutamakan keuntungan dan harus sejalan dengan prinsip bisnis yang sehat,"ujar Koordinator Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Yulianto.Indonesia Procurement Watch juga senada. Menurut Koordinator IPW, Hayie Muhammad, pelaksanaan haji sebaiknya dilakukan seperti halnya ibadah umrah. "Seperti umrah, penyelenggaraan dikasih ke swasta dan pemerintah hanya jadi regulator dan basis kebijakan,"ujarnya. Ia yakin, aliran dana haji akan lebih transparan.Departemen Agama selalu tidak transparan dalam mengelola aliran dana penyelenggaraan haji. "Sampai sekarang masyarakat tidak tahu bagaimana item-item dan volume biaya ibadah haji, mulai dari katering sampai komponen pesawat udara, masyarakat tidak tahu,"ujar Hayie.Hayie secara khusus menyoroti Dana Abadi Umat (DAU) yang diatur dalam Undang-Undang No. 17/1999 yang ternyata aliran dana tersebut masuk ke rekening orang-orang tertentu di DPR dan BPK. "Di DPR ada pos budget sendiri untuk pengawasan. Kalau mereka terima DAU berarti ada double payment,"katanya.KPPH mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam korupsi dana haji dan merevisi UU No. 17/1999 tentang penyelenggaraan haji.Maruli Ferdinand
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
4 hari lalu
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
13 hari lalu
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf
14 hari lalu
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf
Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.