TEMPO.CO, MAKASSAR --- Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, menyatakan berkas Feriyani Lim yang terjerat kasus pemalsuan dokumen kependudukan dinyatakan lengkap. Karena itu, kepolisian dalam waktu dekat akan melakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan. "Berkas FL sudah P-21. Makanya, kami segera agendakan penyerahan FL ke kejaksaan," kata Barung, Senin, 28 September 2015.
Meski begitu, hingga kini, Barung mengakui belum ada agenda pasti kapan pelimpahan tahap kedua Feriyani ke Koorps Adhyaksa. Informasi awal, penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan awal Oktober. Namun, pihaknya masih akan melakukan koordinasi lagi ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum mengenai jadwal pastinya. "Belum ada agenda pasti kapan FL diserahkan ke kejaksaan, tapi diusahakan secepatnya," ujar Barung.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menyerahkan Abraham Samad ke kejaksaan dalam kasus serupa pada Selasa, 22 September 2015 lalu. Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif itu. Kendati demikian, Abraham dikenakan wajib lapor pada setiap hari Senin-Kamis sampai berkas kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Salah seorang pengacara Abraham, Abdul Azis, mengatakan kepolisian sudah semestinya segera menyerahkan Feriyani ke kejaksaan agar berkasnya cepat diproses dan disidangkan bersama kliennya. Tim kuasa hukum Abraham mengharapkan agar sidang kasus pemalsuan dokumen kependudukan itu diikuti oleh semua tersangka. Dengan begitu, pembuktian dalam persidangan akan lebih sempurna.
"Kalau mau mengungkap kasus itu secara keseluruhan, ya mestinya satu paket. Jangan nanti hanya AS yang diajukan ke pengadilan. Harusnya FL juga cepat dituntaskan berkasnya," ujar Azis. Tim kuasa hukum Abraham mengharapkan aparat penegak hukum bersikap profesional dan tidak diskriminatif dalam penuntasan perkara itu.
Kasus pemalsuan dokumen kependudukan ini berawal dari laporan Chairil Chaidar Said, ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri ke Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham sebagai tersangka. Feriyani juga diketahui melaporkan kasus serupa ke Mabes Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani mengurus dokumen kependudukan untuk perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.
TRI YARI KURNIAWAN