TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie mengatakan sebagian besar aduan tentang pemilihan kepala daerah serentak tak memenuhi syarat. Dari seratus aduan yang diterima, hanya 10 persen yang dianggap layak dan bisa diproses. "Yang 10 persen itu sudah mulai disidangkan di daerah," kata Jimly setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Selasa, 22 September 2015.
Menurut Jimly, pengaduan umumnya berkaitan dengan tahap pencalonan. Untuk mengawasi proses di daerah, DKPP mengirim empat anggota. Pengawasan juga dilakukan oleh seorang perwakilan Komisi Pemilihan Umum Daerah, seorang dari Badan Pengawas Pemilu Daerah, serta dua tokoh masyarakat. "Tapi nanti keputusan finalnya di DKPP pusat," ujarnya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebelumnya telah menerima seratus pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan pilkada serentak 2015. Kebanyakan laporan tak bisa ditindaklanjuti karena tempat pelaporan yang salah.
Dia mencontohkan adanya protes dari calon yang tak lolos. Seharusnya laporan itu disampaikan kepada Bawaslu, bukan DKPP. "Misalnya, gara-gara tidak lolos tes kesehatan. Kan, yang menentukan bukan DKPP," tuturnya.
Ditanya mengenai adanya laporan tentang politik uang, Jimly belum bisa memastikan. "Yang paling banyak itu mereka mengadu karena tak lolos. Biasanya karena telat, padahal sudah diperpanjang berkali-kali," ucapnya.
FAIZ NASHRILLAH