Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua MA Pertanyakan Hubungan Pengacara Samadikun dengan Kliennya

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Makamah Agung (MA) Bagir Manan mempertanyakan hubungan antara pengacara Samadikun Hartono dengan kliennya yang saat ini sedang dicari pihak kejaksaan. Hal ini dilontarkan ketua MA seusai melantik 24 orang ketua pengadilan tinggi di gedung MA, Rabu siang (30/7).

Menurut Bagir, dalam sebuah seminar beberapa hari lalu, ia pernah mengungkapkan bahwa pengacara Samadikun bisa mendapatkan tanda tangan kliennya untuk surat kuasa berarti pengacara tersebut mengetahui Samadikun berada. Dipihak lain, Samadikun sedang dicari oleh pihak yang berwajib kan. Pertanyaannya, sejauh mana hubungan antara pengacara dan kliennya itu, apakah termasuk melindungi kliennya yang sedang dicari oleh yang berwajib?

Bagir mengakui, memang sudah standar jika seorang pengacara melindungi kepentingan kliennya. Namun, ia mempertanyakan apakah melindungi kepentingan klien itu termasuk melindunginya atau menyembunyikannya dari kejaran yang berwajib. Ditanya, apakah pengacara Samadikun dapat dimintai keterangan terkait penyembunyian kliennya, Bagir menolak menjawab. Silakan tanya saja pada profesor-profesor.

Mengenai permohonan penijauan kembali (PK) yang diajukan Samadikun, Ketua MA mengatakan hal itu akan ditentukan oleh majelis hakim peninjauan kembali jika berkas permohonannya sudah sampai di MA. Namun sebagai ketua MA, ia tidak boleh ikut menentukan agar peninjauan kembali itu diterima atau tidak diterima. Terserah pada majelis yang memeriksa perkara, ujarnya.

Sidang pertama permohonan peninjauan kembali Samadikun telah digelar Senin (28/7) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun Samadikun sebagai pemohon tidak datang. Kalau tidak datang ya nanti urusan majelis PK-nya untuk menentukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Bagir, pengadilan hanya melihat prosedur administrasi permohonan peninjauan kembali tersebut, namun yang memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah peninjauan kembali itu majelis hakim di MA.

Bagir menambahkan, tidak perlu ada fakwa Ketua MA soal permohonan peninjauan kembali jika pemohon tidak hadir dalam persidangan. Karena dalam undang-undangnya seperti KUHAP dan undang-undang No. 14/1985 tentang Makamah Agung sudah cukup jelas, yaitu sidang permohonan peninjauan kembali harus dihadiri pemohon peninjauan kembali.(Dimas-Tempo News Room)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 menit lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

6 menit lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.


Perebutan Peringkat 3 Piala Asia U-23 2024, Berikut Rekam Jejak Pertemuan Timnas Indonesia Vs Irak

7 menit lalu

Timnas Indonesia U-23. Foto : PSSI
Perebutan Peringkat 3 Piala Asia U-23 2024, Berikut Rekam Jejak Pertemuan Timnas Indonesia Vs Irak

Berikut track record pertandingan timnas Indonesia vs Irak. Malam ini akan berhadapan untuk meraih posisi 3 di Piala Asia U-23 2024.


Menteri Nadiem: Unair PTN Terbaik Pertama Sebagai Badan Hukum

10 menit lalu

Kampus Unair. Istimewa
Menteri Nadiem: Unair PTN Terbaik Pertama Sebagai Badan Hukum

Universitas Airlangga (Unair) meraih penghargaan terbaik pertama kategori Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum dari Mendikbud-Ristek.


Brown Jadi Universitas AS Pertama yang Pertimbangkan Divestasi dari Israel

13 menit lalu

Pengunjuk rasa pendukung Palestina di Gaza bernyanyi di sebuah perkemahan setelah polisi kampus UCLA meminta para pengunjuk rasa untuk pergi, di Universitas California Los Angeles (UCLA) di Los Angeles, California, AS, 1 Mei 2024. Polisi menangkap para aktivis yang menduduki sebuah gedung di Universitas Columbia dan membersihkan kota tenda dari kampusnya. REUTERS/Mike Blake
Brown Jadi Universitas AS Pertama yang Pertimbangkan Divestasi dari Israel

Pengunjuk rasa pro-Palestina dan anti-Israel membersihkan perkemahan di kampus setelah mencapai kesepakatan dengan administrasi universitas Brown.


Bamsoet Ajak Pendukung Anies dan Gandjar Serta Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

13 menit lalu

Bamsoet Ajak Pendukung Anies dan Gandjar Serta Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.


Jika Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Bagaimana Soal Anggaran yang Disiapkan Pemerintah?

15 menit lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo saat ditemui di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Randy
Jika Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Bagaimana Soal Anggaran yang Disiapkan Pemerintah?

Menpora Dito Ariotedjo menjelaskan soal anggaran pemerintah jika Timnas U-23 Indonesia lolos ke Olimpiade Paris 2024.


Duel Irak vs Indonesia di Piala Asia U-23, Ilham Rio Fahmi Ingin Buat Sejarah ke Olimpiade

19 menit lalu

Pemain Timnas Indonesia U-23 Rio Fahmi saat melawan Uzbekistan U-23 pada semifinal Piala Asia U-23. Foto : PSSI
Duel Irak vs Indonesia di Piala Asia U-23, Ilham Rio Fahmi Ingin Buat Sejarah ke Olimpiade

Ilham Rio Fahmi akan berusaha membalas kepercayaan dari pelatih kepala Shin Tae-yong apabila diturunkan dalam laga Timnas U-23 Irak vs Indonesia.


Wamendag ke Mesir Bahas Perjanjian Dagang Bilateral di Tengah Kondisi Ekonomi Global yang Tidak Stabil

24 menit lalu

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, ketika ditemui dalam acara CNBC Economic Outlook 2024, di The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Wamendag ke Mesir Bahas Perjanjian Dagang Bilateral di Tengah Kondisi Ekonomi Global yang Tidak Stabil

Pemerintah Indonesia terbuka terhadap pemanfaatan transaksi imbal dagang business-to-business (b-to-b).


Kontroversi Sivakorn Pu Udom, Wasit VAR yang Akan Awasi Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak

25 menit lalu

Wasit Sivakorn Pu-Udom dari Thailand. Noushad Thekkayil/NurPhoto
Kontroversi Sivakorn Pu Udom, Wasit VAR yang Akan Awasi Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak

Sivakorn Pu Udom , wasit VAR yang akan mengawasi laga timnas U-23 Indonesia vsIrak kerap membuat keputusan kontroversial.