TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini tiga menteri yaitu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, serta Menteri Desa Marwan Djafar menandatangani surat keputusan bersama mengenai percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa. Surat itu ditandatangani untuk menggenjot distribusi dana desa yang dianggap masih rendah.
Menurut Tjahjo, dana desa harus segera tersalurkan karena merupakan hak dari masyarakat. Untuk itu, ketiga menteri sepakat untuk memangkas regulasi yang ada. "Bahkan untuk surat pengajuan anggaran di tingkat desa, kepala desa cukup membuatnya dalam bentuk selembar surat," kata Tjahjo, saat melakukan konferensi pers di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 15 September 2015.
Saat ini, kata dia, penyaluran dana desa sudah mencapai 80 persen. Hal itu berdasarkan laporan dari Kementerian Keuangan yang diterimanya. Menurut Tjahjo, dana itu saat ini sudah berada di kas pemerintah kabupaten atau kota. "Sudah 80 persen dari total Rp 20,7 triliun."
Karena sudah memasuki September, dia meminta agar penyalurannya dipercepat. Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menginstruksikan agar birokrasi yang berbelit penyebab lambannya penyaluran segera dipangkas.
Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mengapresiasi penandatanganan surat itu. Diakuinya, selama ini ada sedikit perbedaan dalam regulasi penyaluran dana desa di ketiga kementerian tersebut. "Makanya, aturannya dijadikan satu," ujar Kalla.
Saat melakukan konferensi pers, dua menteri lainnya, yaitu Marwan Djafar dan Bambang Brodjonegoro tak hadir. Namun dia tak mempermasalahkannya. "Ini sudah ditandatangani semua secara terpisah. Mereka kan tak hadir karena ada panggilan DPR."
FAIZ NASHRILLAH