TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti mengatakan institusinya sudah menetapkan 132 tersangka dalam kasus pembakaran hutan. Tersangka, kata dia, terdiri atas perseorangan dan korporasi.
"Tersangka sudah kami tentukan. Ada 132 kasus, yang terinci 127 perorangan, 10 korporasi, itu yang sedang dilakukan penyidikan oleh Polri," katanya seusai rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa, 15 September 2015.
Badrodin mengatakan Polri terus menyidik di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Untuk tersangka korporasi, Badrodin mengatakan kepolisian akan langsung memproses hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Setelah penyelidikan dan penyidikan, polisi akan melakukan proses penuntutan.
Untuk sanksi, kata Badrodin, akan dilakukan pembekuan izin serta pencabutan izin usaha. "Saya sarankan melakukan blacklist, tapi itu terkait dengan kewenangan dari Kementerian Kehutanan, silakan dilakukan," katanya.
Sore ini, telah digelar rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan di Kementerian LH dan Kehutanan. Rapat dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan serta dihadiri Menteri LH dan Kehutanan Siti Nurbaya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, dan Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki.
ANANDA TERESIA