Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Misteri Lenyapnya Nama Bambang KPK dalam Kasus Saksi Palsu

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Bambang Widjojanto, saat mengikuti diskusi gelar perkara pemidanaan yang dipaksakan dalam kasus kriminalisasi, di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 15 Mei 2015. Kriminalisasi yang dilakukan aparat dengan cara paksa tersebut dinilai sangat membahayakan dan mengancam hak-hak warga sipil.TEMPO/Imam Sukamto
Bambang Widjojanto, saat mengikuti diskusi gelar perkara pemidanaan yang dipaksakan dalam kasus kriminalisasi, di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 15 Mei 2015. Kriminalisasi yang dilakukan aparat dengan cara paksa tersebut dinilai sangat membahayakan dan mengancam hak-hak warga sipil.TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto tak tercantum dalam amar putusan terdakwa Zulfahmi Arsyad. Padahal, dalam surat dakwaan maupun tuntutan jaksa, Bambang disebut terlibat perkara mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 itu.

"Dengan tidak disebutkan nama Bambang Widjojanto, kebenaran ke depan pasti terungkap," kata pengacara publik bidang penanganan kasus Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Ichsan Zikry, yang memantau sidang Zulfahmi, Selasa, 8 September 2015. Menurut Ichsan, putusan Zulfahmi menandakan kemenangan awal bagi Bambang.

Sebabnya, Bambang terbukti tak pernah mengarahkan saksi memberi keterangan palsu seperti yang disangkakan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Zulfahmi merupakan kerabat calon Bupati Kotawaringin Barat saat itu, Ujang Iskandar. Zulfahmi dituduh mengumpulkan saksi Ujang saat sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi lima tahun lalu.

Dalam surat tuntutan, Zulfahmi disebut menyiapkan duit Rp 150 juta atas permintaan Bambang. Saat itu Bambang menjadi kuasa hukum Ujang menangani perkara di Mahkamah. Zulfahmi divonis 7 bulan penjara. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sinung Hermawan menyatakan Zulfahmi terbukti mengumpulkan saksi dan ada yang memberikan keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi.

Dia menganggap Zulfahmi terbukti melanggar dakwaan kedua jaksa, Pasal 242 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. "Zulfahmi terbukti meminta saksi Eddy S. menerangkan pernah ditembak dalam kesaksian di sidang, padahal kejadian itu tak ada hubungannya dengan perkara," kata Sinung membacakan amar putusan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari tiga majelis hakim itu, satu di antaranya berbeda pendapat. Hakim anggota kedua Anas Mustakim meyakini Zulfahmi tidak terbukti menyuruh memalsukan atau merekayasa keterangan saksi. Sebab, jaksa tidak menyertakan surat perintah hakim yang memeriksa sengketa Pilkada bahwa ada keterangan yang dipalsukan. "Karena itu terdakwa harus dibebaskan," ujar Anas.

Ditemui di tahanan seusai sidang, Zulfahmi menyatakan menerima putusan tersebut. Dia mengklaim tak bersalah dan tidak pernah mengarahkan saksi. Namun, ia sudah capek sehingga tak mengajukan banding. "Saya sudah ditahan enam bulan, tinggal sebulan lagi. Saya capek sekali," ujar Zulfahmi.

Dia berpesan kepada Bambang Widjojanto agar maju terus menghadapi proses hukum. Zulfahmi juga meyakini Bambang tak bersalah. Jaksa Shinta tak mau berkomentar ketika dikonfirmasi nama Bambang yang tak muncul di amar putusan. Dia pun masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

LINDA TRIANITA | MAWARDAH NUR HANIFIANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

38 detik lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

48 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

1 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

2 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

4 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

4 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

23 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

1 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun