TEMPO.CO, Mojokerto - Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur, menyita 25 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dari dua restoran, Selasa 8 September 2015. Puluhan tabung gas elpiji bersubsidi itu, sebagian besar masih terisi penuh, disita karena digunakan untuk kebutuhan komersil restoran.
“Kami sita karena tabung gas elpiji subsidi yang semestinya untuk masyarakat miskin tapi digunakan untuk kepentingan komersil rumah makan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Budi Santoso, Selasa, 8 September 2015.
Budi mengatakan, pihaknya masih meminta keterangan dua pemilik restoran tersebut serta dua penjual tabung gas elpiji yang digunakan dalam dua restoran tersebut. “Kompor gas, selang, dan regulator serta bukti pembelian tabung gas elpiji subsidi juga kami sita sebagai barang bukti,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat pemilik restoran dengan pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 20 ayat 2 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG juncto pasal 40 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ancaman pidana dalam pasal 55 UU Migas adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Sedangkan ancaman pidana dalam pasal 40 UU UMKM adalah penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
“Untuk memperkuat dugaan penyalahgunaan elpiji subsidi ini, kami akan minta keterangan saksi ahli,” kata Budi. Keterangan saksi ahli dari instansi pemerintah yang berwenang itu dibutuhkan untuk memastikan jenis dan kelompok usaha rumah makan atau restoran.
Polisi enggan menyebut nama pemilik restoran tersebut. Polisi hanya menyebut inisial keduanya adalah B dan K dan keduanya belum ditahan. Dua restoran tersebut berada di Kecamatan Mojosari dan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
ISHOMUDDIN