TEMPO.CO, Jakarta - Seorang karyawan Kantor Cabang Pembantu Bank Kalbar Balai Karangan, Ikadiah Marles, 30 tahun, membobol 54 rekening nasabah sebanyak Rp 1,6 miliar. Polisi kini tengah melacak harta kekayaan tersangka, untuk menelusuri aliran dana yang dibobol tersebut.
“Kejadian berawal dari hasil laporan salah satu nasabah Bank Kalbar yang mengkomplain tentang saldo rekeningnya kepada pihak Bank Kalbar,” ujar direktur Kepatuhan Bank Kalbar, Musafir, Jumat, 4 September 2015.
Pihak bank lantas melakukan audit internal oleh pihak auditor Bank Kalbar di Kota Pontianak. Setelah terbukti ada unsur tindak pidana, barang bukti dan tersangka diserahkan kepala kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Komisaris Besar Agus Nugroho mengatakan, sejak laporan pada tanggal 25 Agustus 2015, sudah melakukan pemeriksaan sembilan saksi. “Termasuk pejabat Bank Kalbar, auditor Bank Kalbar serta istri tersangka,” ujarnya.
Dana nasabah yang dibobol, kata Agus, dialihkan ke rekening istrinya. “Istri juga sudah diperiksa, sejauh ini mengaku hanya disuruh suaminya. Menurut pengakuan tersangka, dana nasabah tersebut digunakan untuk judi,” katanya.
Polisi menyita 24 ATM Bank Kalbar, 2 ATM Bank Mandiri, dan dua buah buku register permohonan ATM. “ATM cuma 24 saja, sisanya dibakar menurut pengakuan tersangka,” tambahnya.
Modusnya, tersangka membuatkan kartu ATM terhadap nasabah yang membuka rekening di Bank Kalbar, padahal tidak ada permintaan dari pemilik rekening. Tersangka mengambil uang nasabah dengan cara tunai maupun transfer ke rekening pribadi.
Hingga saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Kepolisian Daerah Kalimantan Barat masih menyidik kasus ini lebih lanjut untuk kemungkinan adanya tersangka tambahan. Karyawan bagian costumer service tersebut dijerat dengan Undang-Undang Perbankan dengan hukuman penjara maksimal delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
ASEANTY PAHLEVI