TEMPO.CO, Surabaya - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya yang mencoret pencalonan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror menuai gugatan baik dari kubu Tri Rismaharini maupun kubu pesaingnnya.
Kubu Risma menggugat KPU Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), sedangkan kubu Rasiyo-Dhimam melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu dan KPU pusat, Selasa, 1 September 2015.
Wakil Ketua PDI Perjuangan Kota Surabaya Didik Prasetiyono mengatakan telah menerima surat tanda terima pengaduan dari DKPP bernomor 97/I-P/L-DKPP/2015. "Berkas gugatan dinyatakan sudah lengkap,” kata Didik.
Menurut Didik inti dari pengaduan ke DKPP adalah indikasi pelanggaran Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP, nomor 13-11-1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu pasal 3, 5, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15 dan 16 oleh KPU dan Panwaslu Surabaya.
Didik mengaku telah mengajukan tujuh alat bukti permulaan atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut. "Tujuh bukti yang kita ajukan (P-1 hingga P-7) terdiri dari surat, rekaman suara, dan berita media," kata dia.
Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan melalui Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, ujar Didik, juga mendukung langkah gugatan itu. Alasannya, PDI Perjuangan menilai ada indikasi kuat dari pihak-pihak yang ingin mengambil alih Surabaya dengan cara menggagalkan pilkada. "Makanya PDIP mengingatkan penyelenggara pilkada agar benar-benar serius melaksanakan tertib aturan," katanya.
Di lain pihak Pelaksana tugas Ketua Partai Demokrat Surabaya, Hartoyo, menuturkan juga telah menggugat KPU Surabaya ke Bawaslu dan KPU pusat. Hartoyo menganggap Rasiyo-Dhimam telah memenuhi syarat pencalonan, meskipun secara administrasi masih ada yang perlu diperbaiki. “Tapi secara substansi pasangan Rasiyo-Dhimam tidak ada masalah,” ujarnya.
Rasiyo-Dhimam dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Surabaya dengan alasan belum melengkapi beberapa berkas. KPU Surabaya menilai rekomendasi Partai Amanat Nasional antara yang discan dengan versi surat tidak sama.
Komisioner KPU Surabaya Bidang Hukum, Pengawasan dan Sumber Daya Manusia, Purnomo, mempersilakan pihak-pihak yang tak puas menempuh upaya hukum. "Silakan saja menggugat, yang jelas kami mengambil keputusan sesuai aturan," kata dia.
MOHAMMAD SYARRAFAH