Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Terdakwa KPK, OC Kaligis: Reputasi Saya Hancur

Ekspresi pengacara Otto Cornelis Kaligis usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 Agustus 2015. OC Kaligis juga menolak dibacakan surat dakwaannya karena belum diperiksa dokter kepercayaannya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ekspresi pengacara Otto Cornelis Kaligis usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 Agustus 2015. OC Kaligis juga menolak dibacakan surat dakwaannya karena belum diperiksa dokter kepercayaannya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 31 Agustus 2015. Setelah mendengarkan dakwaan, ia membacakan keberatan pribadinya yang terdiri atas 40 halaman. Di depan majelis hakim, OC Kaligis mengeluh reputasinya hancur karena menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, menurut dia, apa yang dituduhkan KPK belum tentu benar.

"Saya harus menutup kantor yang sudah saya bangun dari nol selama 49 tahun. Reputasi dan nama baik saya sebagai guru besar di beberapa universitas dan sebagai advokat menjadi hancur dan punah," kata Kaligis. Akibatnya, ujar dia, 500 orang harus kehilangan pekerjaan. Firma hukumnya, OC Kaligis and Associates, harus diserahkan kepada advokat-advokat senior.

Selain itu, kata OC Kaligis, kliennya di dalam dan luar negeri lari karena konotasi buruk dirinya sebagai tersangka. "Semua ini karena KPK menjadikan saya sebagai target operasi," kata pengacara kelahiran 19 Juni 1942 itu.

Dalam keberatan tersebut, Kaligis juga memperhatikan reputasi hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. "Hakim PTUN kehilangan nafkah. Pikirkan profesi hakim dan masa depan mereka."

KPK mendakwa Otto Cornelis Kaligis telah menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Suap diberikan untuk memuluskan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menetapkan anak buah klien Kaligis (Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti) sebagai tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

OC Kaligis bersama M. Yagari Bhastara alias Gary, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti memberikan sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan sebesar Sin$ 5.000 dan US$ 15 ribu, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN Medan masing-masing sebesar US$ 5.000, serta Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan sebesar total US$ 2.000.

Duit suap diserahkan lima kali antara April dan Juli 2015 di kantor PTUN Medan. "Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," tutur tim jaksa penuntut umum KPK yang diketuai Yudi Kristiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi saat membacakan dakwaan.

INDRI MAULIDAR

Baca juga:
Kenapa Mourinho Keok Hadapi Deretan Pelatih Berinisial P?
EKSKLUSIF: Terungkap Ada Parkir Liar di Dekat Kantor Ahok

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Kata KPK Soal OC Kaligis Menjadi Penasihat Hukum Lukas Enembe

21 Januari 2023

OC Kaligis. Tempo/Suryo Wibowo
Kata KPK Soal OC Kaligis Menjadi Penasihat Hukum Lukas Enembe

KPK memberikan tanggapan setelah OC Kaligis didapuk sebagai salah satu penasihat hukum Lukas Enembe.


OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum Ridwan Soplanit di Kasus Etik Perkara Ferdy Sambo

3 November 2022

Ekspresi pengacara Otto Cornelis Kaligis usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 Agustus 2015. OC Kaligis juga menolak dibacakan surat dakwaannya karena belum diperiksa dokter kepercayaannya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum Ridwan Soplanit di Kasus Etik Perkara Ferdy Sambo

OC Kaligis juga hadir dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Velove Vexia Resmi Menikah Setelah Tertunda Satu Tahun karena Pandemi

23 November 2021

Mengunggah foto pernikahan, Velove Vexia mendapat ucapan dari teman-teman dan penggemarnya/Foto: Instagram/Velove Vexia
Velove Vexia Resmi Menikah Setelah Tertunda Satu Tahun karena Pandemi

Velove Vexia telah melangsungkan pernikahan pada 11 November 2021 di sebuah hotel berbintang di kawasan Jakarta.


Velove Vexia Unggah Foto Bareng Pria, Ramai Ucapan Selamat Menikah

23 November 2021

Mengunggah foto pernikahan, Velove Vexia mendapat ucapan dari teman-teman dan penggemarnya/Foto: Instagram/Velove Vexia
Velove Vexia Unggah Foto Bareng Pria, Ramai Ucapan Selamat Menikah

Velove Vexia mengunggah foto bersama seorang pria dan para sahabat selebritas memberikan ucapan selamat.


KPK Setor Uang Denda Rp600 Juta dari Terpidana OC Kaligis dan Edy Nasution

12 November 2021

Tahanan KPK OC Kaligis (tengah) berjabat tangan dengan paduan suara pengisi acara Misa Natal di Gedung KPK, Jakarta, 25 Desember 2015. ANTARA FOTO
KPK Setor Uang Denda Rp600 Juta dari Terpidana OC Kaligis dan Edy Nasution

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang denda dari terpidana OC Kaligis dan Edy Nasution sejumlah Rp 600 juta ke kas negara.


Putusan MK Dinilai Bukan Alasan Pemberian Remisi untuk Koruptor

7 Oktober 2021

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Putusan MK Dinilai Bukan Alasan Pemberian Remisi untuk Koruptor

Leambaga pemerhati antikorupsi menilai putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa dijadikan alasan untuk memberikan remisi kepada koruptor.


Putusan MK Soal Remisi Koruptor, KPK: Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen

1 Oktober 2021

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 April 2021. Penyidik resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengaturan proyek di lingkungan  Pemerintahan Kabupaten Indramayu tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Putusan MK Soal Remisi Koruptor, KPK: Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen

KPK menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan semua narapidana, termasuk koruptor boleh mendapatkan remisi.