TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan penetapan pengacara OC Kaligis sebagai tersangka oleh KPK kembali digelar hari ini, Rabu, 19 Agustus 2015, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang kali ini, tim kuasa hukum OC Kaligis menghadirkan ahli hukum pidana, Chairul Huda, sebagai saksi ahli.
Di depan hakim tunggal Suprapto, Chairul yang pernah menjadi saksi ahli pada sidang praperadilan Suryadharma Ali dan Jero Wacik ini menjelaskan proses penyelidikan dan penyidikan pada tindak pidana yang dilakukan dengan penyertaan bukti.
"Secara logika mestinya proses membuktikan keterlibatan orang dalam tindak pidana memerlukan waktu yang cukup lama dan menjadi persoalan dasar penyidik untuk menetapkan saksi itu sebagai tersangka," kata Chairul.
Tim kuasa hukum OC Kaligis pada sidang yang merupakan kelanjutan dari sidang sehari sebelumnya itu menekankan bahwa status Kaligis ketika itu masih saksi, tapi pada waktu yang sama dia dijadikan sebagai tersangka.
Praperadilan OC Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. OC Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur selama 20 hari.
KPK melimpahkan berkas Kaligis ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah melakukan proses penyidikan kurang-lebih satu bulan. Sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan pada 20 Agustus 2015.
RICKY WATTIMENA