TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada keluarga Ariadin Falani, 42 tahun, kopilot Trigana Air yang mengalami kecelakaan di Distrik Okbape, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua. Penyerahan santunan sebesar Rp 50 juta tersebut secara simbolis diserahkan kepada istri korban, Rosnila, 40 tahun, sebagai ahli waris.
"Santunan ini akan kami transfer langsung ke nomor rekening istri korban. Awalnya kami akan melakukan penyerahan secara simbolis, tapi ternyata keluarga akan bertolak ke Kalimantan," kata Kepala Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Perwakilan Bogor Ilham Sihombing, Rabu, 19 Agustus 2015. (Lihat Video Misteri Ketinggian Pesawat Trigana Air)
Ilham mengatakan pemberian uang sebesar Rp 50 juta kepada korban kecelakaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Kecelakaan Penumpang dan Kendaraan Umum. "Untuk itu, ada berkas dan dokumen yang harus ditandatangani oleh ahli waris. Namun, karena keluarga korban ke Kalimantan, berkas dan dokumenya nanti kami tunggu setelah kembali," katanya.
Sementara itu, Rosnila mengaku sudah mulai tegar atas kecelakaan yang menimpa suaminya. Ia terakhir berkomunikasi dengan sang suami satu hari sebelum kecelakaan tragis tersebut terjadi.
"Sehari sebelum kecelakaan, dia telepon dan menanyakan kabar anak-anak, bahkan dia juga berpesan kepada saya agar anaknya lebih rajin belajar lagi," katanya saat ditemui di kediamannya di Perumahan Kenari Blok B1 Nomor 11, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Menurut Rosnila, tidak ada firasat apa pun soal kecelakaan yang menimpa suaminya. Ia mendapat kabar bahwa pesawat Trigana Air tersebut hilang kontak selama beberapa jam. "Kami keluarga ikhlas atas kecelakaan yang menimpa suami," ucapnya.
M SIDIK PERMANA