TEMPO.CO, Berau - Pemerintah berencana memperbaiki Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT). Salah satu yang diusulkan adalah skema kerja sama pengelolaan pulau di perbatasan dengan melibatkan pihak swasta. "Catatannya adalah tidak melanggar aturan yang berlaku," ujar Asisten Deputi 3/IV Koordinasi Wilayah Perbatasan dan Tata Ruang Pertahanan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Brigadir Jenderal Ahmad Supriyadi, Selasa, 18 Agustus 2015.
Menurut Ahmad, usul itu muncul karena pertimbangan bahwa kemampuan pemerintah untuk memantau dan menjangkau pulau terluar di perbatasan masih terbatas. Akibatnya, pengelolaan pulau di perbatasan belum optimal.
Swasta diharapkan menjadi kepanjangan tangan pemerintah dengan skema kontrak kerja sama. Sebab, selama ini, pengelolaan swasta masih melalui jalur ekonomi dengan sarana investasi. Kementerian berencana memperluas aspek pengelolaan ini hingga lingkungan hidup, sosial, bahkan pendidikan. Dengan begitu, kata Ahmad, mereka bisa membangun pulau dengan sasaran yang sudah ditetapkan tim.
Namun, kata Ahmad, lebih dulu tim harus mengharmoniskan tugas dan fungsi masing-masing kementerian atau lembaga di bawah koordinasinya terkait dengan perubahan nomenklatur dalam pemerintahan yang baru. Selain itu, tim perlu mensinkronkan tugas dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) agar tidak tumpang-tindih. "Kalau perlu, tim yang dikoordinasi dalam Perpres ini bisa berdiri dengan bentuk lembaga non-kementerian," ujarnya.
Saat ini koordinasi pengelolaan pulau-pulau kecil di perbatasan dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah. Terdapat 17 kementerian dan lembaga yang turut serta di dalamnya di bawah kendali Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
ROBBY IRFANY