Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yayasan Supersemar Kalah, Jaksa Agung Siap Eksekusi

Editor

Febriyan

Soeharto. Tempo/Gunawan Wicaksono
Soeharto. Tempo/Gunawan Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan pihaknya siap mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali kasus penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar. “Kalau itu sudah jadi keputusan, kenapa tidak dieksekusi,” kata Prasetyo seusai menghadiri perayaan Hari Anak Nasional di Istana Bogor, Selasa, 11 Agustus 2015.

Namun ia menegaskan pihaknya masih mempelajari putusan Mahkamah Agung sebelum melakukan eksekusi. Prasetyo mengatakan Kejaksaan Agung akan bergerak sesuai prosedur, yaitu mengeksekusi putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Kalau itu berkaitan dengan pidana akan dieksekusi. Kalau sudah inkrach harus dieksekusi. Tapi sebelum dieksekusi harus dicermati menyangkut masalah jumlah dan keragaman aset,” katanya.(baca:Yayasan Supersemar Menggangsir Uang Negara)

Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan Kejaksaan Agung terhadap perkara penyimpangan dana beasiswa Yayasan Supersemar. Mahkamah meminta bekas Presiden Soeharto, yang juga pendiri Yayasan Supersemar, membayar ganti rugi senilai 315 juta dolar dan Rp 139,2 miliar kepada negara.

Kasus ini bermula ketika pemerintah yang diwakili Kejaksaan Agung menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Dana yang seharusnya disalurkan kepada siswa dan mahasiswa itu justru diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya PT Bank Duta 420 juta dolar AS, PT Sempati Air Rp 13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp 150 miliar. Negara mengajukan ganti rugi materiil 420 juta dolar AS dan Rp 185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun.(baca: Keluarga Soeharto Dihukum Rp 4,3 Triliun, Begini Alasannya)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Supersemar bersalah menyelewengkan dana. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa yang belum puas kemudian mengajukan kasasi.

ANANDA TERESIA 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Bumi Ageung Batutulis Segera Hadir, Tempat Wisata Sejarah Gratis Kota Bogor

3 hari lalu

Seorang pria sedang membaca tulisan aksara sunda kuno, di depan Prasasti Batutulis yang berdiri setinggi 151 cm, dengan lebar dasar 145 cm dan ketebalan antara 12-14 cm, Bogor, 24 Februari 2015. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Bumi Ageung Batutulis Segera Hadir, Tempat Wisata Sejarah Gratis Kota Bogor

Pembangunan Bumi Ageung Batutulis merupakan bagian dari ikhtiar Pemkot Bogor dalam memberi edukasi kepada warga.


Lengkungan Peninggalan Belanda di Jembatan Otista akan Jadi Spot Wisata Sejarah Kota Bogor

5 hari lalu

Tangkapan layar video Wali Kota Bogor Bima Arya saat meninjau lengkungan Jembatan Otista yang diperkirakan dibangun tahun 1920 oleh Belanda. (ANTARA/Linna Susanti)
Lengkungan Peninggalan Belanda di Jembatan Otista akan Jadi Spot Wisata Sejarah Kota Bogor

Mempertahankan lengkungan itu tidak mengurungkan rencana membangun pondasi baru Jembatan Otista.


Kabupaten Bekasi Adopsi Olah Sampah Organik Ala Kota Bogor, 2 Bulan Beres Jadi Kompos

7 hari lalu

Tumpukan sampah organik disiram cairan biowash di kebun di Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa 28 Februari 2023. Inovasi percepatan mengubah sampah menjadi pupuk organik dan media tanam ini ditunjukkan dalam peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2023. (TEMPO/Parliza Hendrawan)
Kabupaten Bekasi Adopsi Olah Sampah Organik Ala Kota Bogor, 2 Bulan Beres Jadi Kompos

Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat mengadopsi teknik pengolahan sampah organik yang diterapkan oleh Sekolah Pengelolaan Sampah atau SPenSa.


Kemenhub Bentuk Tim Gabungan Finalisasi Teknis Angkutan Trem di Bogor

9 hari lalu

Ilustrasi trem. Istimewa
Kemenhub Bentuk Tim Gabungan Finalisasi Teknis Angkutan Trem di Bogor

Rencananya akan dibangun empat koridor trem di Bogor, namun untuk tahap tahap awal akan dibangun koridor satu,


BisKita Trans Pakuan Kota Bogor Mulai Berlakukan Tarif Akhir Pekan ini

9 hari lalu

BISKITA Trans Pakuan melewati angkot saat uji coba di jalan KH Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa 2 November 2021. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor melalui program Buy The Service (BTS) melakukan uji coba sebanyak 10 BISKITA Trans Pakuan yang melewati 16 halte pada koridor lima mulai dari Stasiun Bogor hingga Ciparigi secara gratis hingga bulan Desember 2021. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
BisKita Trans Pakuan Kota Bogor Mulai Berlakukan Tarif Akhir Pekan ini

Selama ini, pengguna BisKita hanya perlu melakukan tapping di mesin tap dalam bus (tap on bus/TOB) dengan kartu nontunai.


Imbauan untuk Wisatawan yang akan ke Kota Bogor Saat Akhir Pekan

15 hari lalu

Jembatan Otista, Bogor. ANTARA
Imbauan untuk Wisatawan yang akan ke Kota Bogor Saat Akhir Pekan

Berkaitan dengan penutupan Jembatan Otista secara total, Pemerintah Kota Bogor dan Polresta Bogor Kota melakukan rekayasa lalu lintas.


TMII Diresmikan 48 Tahun Lalu, Berikut Kilas Balik Proyek Wisata Bertema Budaya Indonesia

38 hari lalu

Situasi pengunjung Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur yang mengabadikan momen di alun-alun monumen Tugu Api Pancasila saat libur tahun baru 2023. Ahad, 1 Januari 2023. Foto: ANTARA/Fitra Ashari
TMII Diresmikan 48 Tahun Lalu, Berikut Kilas Balik Proyek Wisata Bertema Budaya Indonesia

Digagas sejak Maret 1970, pembangunan proyek TMII dimulai pada tahun 1972 dan diresmikan pada tanggal 20 April 1975 atau 48 tahun silam.


GKI Yasmin Kini Berubah Nama, Diresmikan Pas Paskah, Bima Arya: 15 Tahun Konflik Akhirnya Happy Ending

49 hari lalu

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat menyerahkan lahan hibah untuk pembangunan GKI Yasmin/Sidik Permana
GKI Yasmin Kini Berubah Nama, Diresmikan Pas Paskah, Bima Arya: 15 Tahun Konflik Akhirnya Happy Ending

GKI Yasmin yang kini bernama GKI Pengadilan Pos Bogor Barat diresmikan bertepatan dengan Hari Raya Paskah, Minggu, 9 April 2023.


Danrem Surya Kencana Serahkan Revitalisasi Rumah Sakit Salak ke Pemkot Bogor

49 hari lalu

Tim Puslabfor Bareskrim Mabes Polri melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kebakaran Rumah Sakit Salak, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu 8 April 2023. Olah TKP dilakukan di lokasi kebakaran Rumah Sakit Salak, Kota Bogor diantaranya Markas Detasemen Kesehatan Wilayah, instalasi farmasi dan ruang medical check up untuk mengetahui penyebab kebakaran yang terjadi pada Jumat 7 April siang. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Danrem Surya Kencana Serahkan Revitalisasi Rumah Sakit Salak ke Pemkot Bogor

Gedung cagar budaya di Rumah Sakit Salak, Kota Bogor hangus dalam kebakaran yang terjadi pada Jumat siang


Bicara Perpustakaan, Wali Kota Bogor Bima Arya: Kalau Tak Ada Isinya Percuma

58 hari lalu

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bertemu di Loji Gandrung Solo, Rabu, 12 Oktober 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bicara Perpustakaan, Wali Kota Bogor Bima Arya: Kalau Tak Ada Isinya Percuma

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengungkapkan tiga hal yang menjadi pekerjaan rumah dalam membangun perpustakaan yang mampu menggeliatkan semangat.