TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan Kejaksaan Agung terhadap perkara penyimpangan dana beasiswa Yayasan Supersemar. Mahkamah meminta bekas Presiden Soeharto, yang juga pendiri Yayasan Supersemar, membayar ganti rugi senilai US$ 315 juta dan Rp 139,2 miliar kepada negara.
"Putusan sudah diketuk pada 8 Juli kemarin, dengan demikian pihak tergugat harus membayar ganti rugi yang sudah ditetapkan," kata juru bicara Mahkamah Agung Suhadi saat dihubungi, Selasa, 11 Agustus 2015. Jika dihitung dengan kurs rupiah terhadap dolar Amerika saat ini yang mencapai Rp 13.500, nilai ganti ruginya mencapai Rp 4,3 triliun.
Baca: Ahok 'Kepala Preman' Baru, Ini Nasib Anggota FBR
Duduk sebagai ketua majelis yang menyidangkan perkara itu adalah Suwardi dengan dua anggota Soltoni Mohdally dan Mahdi Soroinda. Susunan majelis ini juga menyidangkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Yayasan Supersemar. Namun majelis menolaknya.
Suhadi belum mengetahui secara jelas pertimbangan hukum majelis meminta keluarga Soeharto membayar ganti rugi senilai triliunan rupiah itu. Yang pasti, kata dia, jika majelis sudah memutuskan seperti itu, ada bukti penyelewenangan dana beasiswa yang dilakukan Yayasan Supersemar.(BACA : Salah Ketik Denda Supersemar Dinilai Janggal)
Pada 2010, Mahkamah memutuskan bekas Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis kasasi saat itu dipimpin Harifin A Tumpa dengan hakim anggota Rehngena Purba dan Dirwoto memutuskan mereka harus membayar kembali kepada negara sebesar US$ 315 juta dengan rincian berasal dari 75 persen dari US$ 420 juta dan Rp 139,2 miliar, berasal dari 75 persen dari Rp 185,918 miliar.
Baca: Pegang Bukti, Kenapa Polisi Tak Tangkap Pembunuh Akseyna?
Persoalan muncul ketika terjadi kesalahan dalam pengetikan putusan. MA tidak menuliskan Rp 139,2 miliar, tetapi Rp 139,2 juta alias kurang tiga angka nol.
Kasus ini bermula ketika pemerintah yang diwakili Kejaksaan Agung menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Dana yang seharusnya disalurkan kepada siswa dan mahasiswa itu justru diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya PT Bank Duta sebesar US$ 420 juta, PT Sempati Air Rp 13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp 150 miliar.(baca: Putusan Supersemar Salah Ketik, Hakim Tak Kaget)
Negara akhirnya mengajukan ganti rugi materiil US$ 420 juta dan Rp 185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun. Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Supersemar bersalah menyelewengkan dana. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa yang belum puas kemudian mengajukan kasasi.
REZA ADITYA
Berita Menarik
Ini 3 Bukti Kuat Andi Rancang Skenario Habisi Hayriantira XL