Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keluarga Soeharto Dihukum Rp 4,3 Triliun, Begini Alasannya

image-gnews
Spanduk berisi foto Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie bersama Soeharto di sekitar Dalem Kalitan, Solo, (8/6). Keluarga Cendana akan menggelar peringatan ulang tahun Soeharto di rumah tersebut. TEMPO/Ahmad Rafiq
Spanduk berisi foto Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie bersama Soeharto di sekitar Dalem Kalitan, Solo, (8/6). Keluarga Cendana akan menggelar peringatan ulang tahun Soeharto di rumah tersebut. TEMPO/Ahmad Rafiq
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan Kejaksaan Agung terhadap perkara penyimpangan dana beasiswa Yayasan Supersemar. Mahkamah meminta bekas Presiden Soeharto, yang juga pendiri Yayasan Supersemar, membayar ganti rugi senilai US$ 315 juta dan Rp 139,2 miliar kepada negara.

"Putusan sudah diketuk pada 8 Juli kemarin, dengan demikian pihak tergugat harus membayar ganti rugi yang sudah ditetapkan," kata juru bicara Mahkamah Agung Suhadi saat dihubungi, Selasa, 11 Agustus 2015. Jika dihitung dengan kurs rupiah terhadap dolar Amerika saat ini yang mencapai Rp 13.500, nilai ganti ruginya mencapai Rp 4,3 triliun.

Baca: Ahok 'Kepala Preman' Baru, Ini Nasib Anggota FBR

Duduk sebagai ketua majelis yang menyidangkan perkara itu adalah Suwardi dengan dua anggota Soltoni Mohdally dan Mahdi Soroinda. Susunan majelis ini juga menyidangkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Yayasan Supersemar. Namun majelis menolaknya.

Suhadi belum mengetahui secara jelas pertimbangan hukum majelis meminta keluarga Soeharto membayar ganti rugi senilai triliunan rupiah itu. Yang pasti, kata dia, jika majelis sudah memutuskan seperti itu, ada bukti penyelewenangan dana beasiswa yang dilakukan Yayasan Supersemar.(BACA : Salah Ketik Denda Supersemar Dinilai Janggal)

Pada 2010, Mahkamah memutuskan bekas Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis kasasi saat itu dipimpin Harifin A Tumpa dengan hakim anggota Rehngena Purba dan Dirwoto memutuskan mereka harus membayar kembali kepada negara sebesar US$ 315 juta dengan rincian berasal dari 75 persen dari US$ 420 juta dan Rp 139,2 miliar, berasal dari 75 persen dari Rp 185,918 miliar.

Baca: Pegang Bukti, Kenapa Polisi Tak Tangkap Pembunuh Akseyna?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persoalan muncul ketika terjadi kesalahan dalam pengetikan putusan. MA tidak menuliskan Rp 139,2 miliar, tetapi Rp 139,2 juta alias kurang tiga angka nol.

Kasus ini bermula ketika pemerintah yang diwakili Kejaksaan Agung menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Dana yang seharusnya disalurkan kepada siswa dan mahasiswa itu justru diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya PT Bank Duta sebesar US$ 420 juta, PT Sempati Air Rp 13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp 150 miliar.(baca: Putusan Supersemar Salah Ketik, Hakim Tak Kaget)

Negara akhirnya mengajukan ganti rugi materiil US$ 420 juta dan Rp 185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun. Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Supersemar bersalah menyelewengkan dana. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa yang belum puas kemudian mengajukan kasasi.

REZA ADITYA

Berita Menarik
Ini 3 Bukti Kuat Andi Rancang Skenario Habisi Hayriantira XL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kisah Devaluasi Rupiah: 45 Tahun Lalu Merosot dari Rp 415,00 menjadi Rp 625,00 per Dolar Amerika

16 November 2023

Ilustrasi mata uang dollar Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Kisah Devaluasi Rupiah: 45 Tahun Lalu Merosot dari Rp 415,00 menjadi Rp 625,00 per Dolar Amerika

Keputusan devaluasi itu berdampak yang luas terhadap kondisi ekonomi negara dan memberikan pelajaran berharga bagi pemerintah dan pelaku ekonomi.


Jejak Langkah Politik Partai Golkar: Pasca Reformasi Kian Menurun

5 Agustus 2023

Bendera dan Atribut Partai menghiasi lokasi berlangsungnya Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, 6 Desember 2014. Munas tandingan yang dilaksanakan oleh Presidium Penyelamat Partai Golkar ini rencananya akan dihadiri oleh 240 DPD provinsi dan kabupaten/kota. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Jejak Langkah Politik Partai Golkar: Pasca Reformasi Kian Menurun

Berikut jumlah kursi yang diperoleh Partai Golkar dari Pemilu 2009, 2014, dan 2019 yang semakin menurun. Bagaimana prospek di Pemilu 2024?


TMII Diresmikan 48 Tahun Lalu, Berikut Kilas Balik Proyek Wisata Bertema Budaya Indonesia

21 April 2023

Situasi pengunjung Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur yang mengabadikan momen di alun-alun monumen Tugu Api Pancasila saat libur tahun baru 2023. Ahad, 1 Januari 2023. Foto: ANTARA/Fitra Ashari
TMII Diresmikan 48 Tahun Lalu, Berikut Kilas Balik Proyek Wisata Bertema Budaya Indonesia

Digagas sejak Maret 1970, pembangunan proyek TMII dimulai pada tahun 1972 dan diresmikan pada tanggal 20 April 1975 atau 48 tahun silam.


Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Foto aerial suasana perumahan yang berada di atas mal Thamrin City, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019. Perumahan ini punya beragam fasilitas umum, seperti lapangan tenis, kolam renang, jogging track dan dikabarkan adapula area kebugaran. ANTARA
Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.


Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

6 Desember 2018

Sebuah crane ambruk menimpa rumah di Jalan Gelindra RT 01 RW 08, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Desember 2018. Rumah korban, Husin, 56 tahun, hancur. Husin dan tiga anggota keluarganya mengalami luka-luka. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

Lurah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Samsul Ma'arif, mengatakan korban crane ambruk bakal memperoleh ganti rugi dari kontraktor.


Kejaksaan Serahkan Daftar Aset Yayasan Supersemar untuk Disita

23 November 2018

Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian
Kejaksaan Serahkan Daftar Aset Yayasan Supersemar untuk Disita

Kejaksaan Agung telah mengirimkan daftar aset bergerak dan tidak bergerak atas nama Yayasan Supersemar ke PN Jakarta Selatan.


Titiek Soeharto Ungkap Dampak Yayasan Supersemar Dibekukan

23 November 2018

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Berkarya Siti Hediati atau Titiek Soeharto berbicara kepada wartawan sebelum nobar film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI di Pusat Perfilman Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 30 September 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Titiek Soeharto Ungkap Dampak Yayasan Supersemar Dibekukan

Titiek Soeharto menyebut pemerintah menghalangi rezeki orang lantaran membekukan Yayasan Supersemar.


PN Jakarta Selatan Masih Simpan Uang Sitaan Yayasan Supersemar

22 November 2018

Vonis Yayasan Supersemar Final
PN Jakarta Selatan Masih Simpan Uang Sitaan Yayasan Supersemar

Uang sitaan sejumlah Rp 242,4 miliar dari Yayasan Supersemar masih tersimpan di rekening PN Jakarta Selatan.


Mengintip Aset-aset Yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 Triliun

20 November 2018

Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian
Mengintip Aset-aset Yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 Triliun

Gedung Granadi yang digunakan sebagai kantor oleh Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana resmi disita. Melihat aset yayasan lainnya.


Berkarya: Tommy Soeharto Tak Terlibat Sengketa Yayasan Supersemar

19 November 2018

Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto bersama dengan para anggota lainnya saat tiba dalam acara kongres Partai Berkarya di Bogor, Jawa Barat, 23 Juli 2018. REUTERS/Beawiharta
Berkarya: Tommy Soeharto Tak Terlibat Sengketa Yayasan Supersemar

Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menegaskan Tommy Soeharto tak ada sangkut paut dengan sengketa Yayasan Supersemar.