TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum ngotot bisa ikut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) gelombang pertama pada Desember mendatang. Dia berharap Komisi Pemilihan Umum tetap menggelar pemilihan meski hanya ada satu pasangan calon yang maju di Tasikmalaya. "Kami jangan diabaikan meskipun hanya satu calon, menurut saya tak ada alasan untuk mundur," ujar Uu dalam diskusi politik di restoran Warung Daun, Cikini, Sabtu, 8 Agustus 2015.
Tasikmalaya menjadi satu dari tujuh daerah yang bercalon tunggal. Akibatnya, pelaksanaan pilkada di daerah tersebut berpotensi diundur hingga 2017. Uu adalah inkumben yang mencalonkan diri kembali menjadi bupati.
Uu khawatir bila pilkada diundur, pamornya akan semakin turun. Berdasarkan sejumlah survei, elektabilitas politikus Partai Persatuan Pembangunan itu di Tasikmalaya di atas 70 persen. "Kecuali kalau pemerintah memperpanjang masa jabatan inkumben, saya tak masalah," ujar Uu.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengusulkan agar daerah yang bercalon tunggal dapat langsung disahkan oleh DPRD tanpa perlu melewati mekanisme pemilihan. Menurut dia, calon tunggal, adalah bukti tokoh tersebut dipercaya masyarakat. Fadli mengaku akan mengusulkan poin ini dalam revisi beleid pilkada. Namun, hasil revisi baru bisa digunakan untuk pilkada serentak 2017.
Saat ini KPU memperpanjang pendaftaran pilkada pada tujuh daerah hingga 11 Agustus 2015. Tujuh daerah tersebut adalah daerah yang hanya memiliki calon tunggal, yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, dan Kota Samarinda. Keputusan ini diambil setelah Badan Pengawas Pemilu memberi rekomendasi sebagai solusi daerah bercalon tunggal.
TIKA PRIMANDARI