TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menolak berbicara soal kasusnya--yang kerap dinilai sebagai kriminalisasi--saat ditanya panitia seleksi calon anggota KY. Dalam sesi wawancara, Suparman menolak menjawab secara terbuka di depan media. "Saya jawab kalau off the record (tidak dipublikasikan media-red)," ujar Suparman, Senin, 3 Agustus 2015.
Jawaban Suparman itu berawal dari pertanyaan anggota pansel, Ahmad Fikri Assegaf. Fikri mempertanyakan soal surat yang sudah diterima pansel dari Mabes Polri tentang status Suparman sebagai tersangka setelah pengumuman seleksi tahap wawancara.
Ketua pansel anggota KY, Harkristuti Harkrisnowo, sempat mempertanyakan alasan Suparman yang tak mau berbicara di depan publik. "Pers di sini kan bebas merdeka," kata dia.
Namun setelah berunding bersama dengan pansel lain, akhirnya diputuskan bahwa pertanyaan tersebut akan dijawab oleh Suparman di sesi tertutup setelah sesi wawancara dengan delapan calon lain selesai. Keputusan itu diambil, kata Ahmad Fikri, karena perkara yang menyeret Suparman masih dalam proses penyidikan. "Nanti ini selesai sekitar jam 18.30. Kita ketemu lagi setelah itu," kata Harkristuti.
Suparman Marzuki menjadi tersangka akibat mengomentari keputusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Sarpin merasa, komentar Suparman itu merupakan pencemaran nama baiknya dan kemudian melaporkannya ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Pekan lalu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan telah melakukan mediasi di antara Sarpin dan Suparman. Namun, Sarpin menolak mencabut laporan itu.
DIAH HARNI SAPUTRI