Wakil Ketua Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, mengatakan kewajiban mengundurkan diri dari jabatan membuat sejumlah kader mengurungkan niat mereka untuk maju dalam pilkada. Padahal mereka sudah membangun dukungan dari sejumlah partai. “Banyak sekali yang berniat mundur dari pencalonan kepala daerah,” kata Yandri.
Hal serupa dinyatakan Isa Muchsin, Ketua Dewan Pimpinan Pusat PPP kubu Ketua Umum Romahurmuziy. “Mereka tidak ingin berjudi dengan peluang tersebut,” katanya.
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsudin Haris, menilai jabatan di Senayan tak serta-merta menjamin elektabilitas anggota Dewan bakal tinggi dalam pilkada mendatang. Terlebih jika harus berhadapan dengan inkumben yang berkinerja baik. “Mereka tak bisa lagi oportunistis. Harus ada strategi ekstra untuk meyakinkan pemilih,” ujarnya. “Karena, jika gagal, mereka kehilangan jabatan.”
Komisioner KPU, Ida Budhiarti, mengatakan penetapan calon akan diumumkan pada 25 Agustus mendatang. Dalam pendaftaran tiga hari ini, setiap bakal calon harus melampirkan komitmen untuk bersedia mengundurkan diri jika kelak ditetapkan sebagai calon. “Surat pengunduran diri harus mereka serahkan dalam waktu 60 hari sejak ditetapkan KPU,” tuturnya.
Selanjutnya >> Rontok Sebelum Mendaftar