Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FEATURE: Cerita yang Menyudutkan OC Kaligis  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, 15 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, 15 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO - BARU kali ini perjumpaan Haerudin Masarro dengan kemenakannya, M. Yagari Bhastara alias Gerry, begitu canggung. Sang paman mencoba membuka percakapan. Mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi berwarna oranye, sang pengacara muda lebih banyak menunduk. “Gerry terlihat lemas, pasrah. Awalnya dia cuma diam mendengar nasihat saya,” kata Haerudin, menceritakan lagi pertemuannya dengan Gerry di ruang tamu Rumah Tahanan KPK, Rabu, 22 Juli 2015, kepada Tempo.

Pelan-pelan, Gerry akhirnya bercerita ihwal kasus yang menyeretnya. Kepada Haerudin, Gerry menuturkan bahwa keterlibatannya dimulai pada Kamis, 2 Juli lalu. Ketika itu, Gerry bersama bosnya, pengacara Otto Cornelis Kaligis, berangkat ke Medan menemui Dermawan Ginting, salah seorang hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menyidangkan gugatan Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. “Hakim bilang bahwa perkara sudah pada tahap kesimpulan, dan putusannya akan dibacakan pada 7 Juli,” ujar Haerudin, menirukan Gerry.

Ahmad Fuad menunjuk kantor hukum OC Kaligis untuk mewakilinya dalam sidang di PTUN Medan. Ahmad menggugat surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013. Kejaksaan Tinggi digugat lantaran penyelidikan kasus yang sama sudah diambil alih Kejaksaan Agung.

Menurut Gerry, pertemuan itu diakhiri tanpa menyinggung soal uang. Tapi, ketika hendak pulang ke Jakarta, Dermawan meneleponnya dan meminta Gerry kembali ke kantor PTUN Medan. Di depan Gerry, Dermawan menanyakan keberadaan OC Kaligis. Sang hakim tak pernah mengontak Kaligis langsung. Dermawan ingin menemui Kaligis, tapi orang yang dicarinya sudah terbang ke Jakarta.

Pada Ahad pagi, 5 Juli, Gerry dan OC Kaligis kembali berangkat ke Medan. Sebelum terbang, di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Kaligis meminta Gerry mengontak Endah, sekretarisnya, untuk membawa dua buah buku. “Kalau tak bawa buku itu, percuma kita berangkat,” ujar Kaligis. Di dalam buku ternyata ada amplop berisi duit. Endah yang ikut ke Medan akhirnya muncul menenteng dua buku yang dimaksud.

Sesampai di Medan, mereka bertiga dijemput sebuah Toyota Alphard dan langsung bergegas ke kantor PTUN Medan. Kaligis kemudian meminta Gerry turun dari kendaraan untuk menyerahkan “buku” kepada hakim Dermawan. Gerry sempat menolak, namun tak kuasa melawan perintah bosnya. “Saat menyerahkan buku, Dermawan bilang tak usah mempertemukan dia dengan Kaligis,” ujar Haerudin.

Siang pada hari yang sama, setelah dari pengadilan, tiga orang dari Jakarta itu tetirah di Hotel Santika, Medan. Di sana, Kaligis lantas menyerahkan dua amplop lagi berisi uang kepada Gerry. “Satu diberikan ke panitera, satu lagi kamu pegang dulu dan tunggu perintah selanjutnya,” kata Kaligis, menurut pengakuan Gerry kepada Haerudin.

Selanjutnya >> Kronologi penyerahan duit ke hakim PTUN...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

19 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

22 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.