TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo telah diberi tahu soal tindakan Polri menetapkan dua anggota Komisi Yudisial sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Namun, ucap Pratikno, Jokowi belum meresponsnya.
"Tadi sudah dilaporkan di sela-sela sidang kabinet. Namun belum ada (tanggapan), karena itu kan di sela sidang kabinet. Beliau tergesa-gesa karena ada tamu," ujar Pratikno di Istana Negara, Senin, 13 Juli 2015.
Sore nanti, ada kemungkinan pimpinan KY bertemu dengan pihak Polri. Keduanya diundang untuk mengikuti acara berbuka puasa bersama para kepala lembaga negara dan menteri kabinet di Istana Negara.
Namun, tutur Pratikno, tak ada waktu khusus untuk mempertemukan keduanya. "Mungkin enggak sempat, ya. Kan, kumpul bareng-bareng nanti. Kita lihat nanti setelah buka puasa," katanya.
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Selain itu, komisioner KY, Taufiqurrahman Sahuri, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
TIKA PRIMANDARI