TEMPO.CO, Kubu Raya - Polisi mengusut pemilik lahan yang sengaja membakar lahan untuk pembersihan. Lahan tersebut diduga milik mantan kepala dinas di Kabupaten Kubu Raya.
"Sudah enam saksi yang diperiksa. Mereka di antaranya warga yang melihat awal pembakaran, serta orang yang bekerja di lahan tersebut," ungkap Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Polisi Arief Sulistyanto, Kamis 2 Juni 2015, di lokasi kebakaran lahan, Desa Kuala Dua.
Saksi-saksi menyebutkan, pada tanggal 30 Juni 2015, malam, pembakaran dilakukan oleh sekitar 6 orang. "Dari pengakuan salah satu orang kepada warga, salah satunya adalah adik Suh, mantan kepala dinas di Kubu Raya. Mereka sedianya akan menanam sayur di lahan tersebut.
Nahasnya, api tidak terkontrol. Upaya keenam pekerja untuk memadamkan dengan mesin sedot air, gagal. Kamis petang, api makin membesar. Sedikitnya lima pemadam kebakaran yang dilibatkan dalam pemadaman api, yakni dari Manggala Agni, Mitra Bhakti kec. Sungai Raya, PMK Kota Baru, PMK Sungai Raya dan Bhakti Raya Kabupaten Kubu Raya. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, lima unit pemadam kebakaran lainnya menyusul.
Api baru dapat dikendalikan pada pukul 23.30 WIB. Namun pemadam kebakaran tetap melakukan penyemprotan air dengan memasukkan pipa ke dalam tanah. Mengingat lahan gambut sangat mudah terbakar.
Direktur Binmas Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Suhadi SW, mengatakan, selama ini Bhabinkamtibmas berperan sebagai mata telinga Polda Kalbar khususnya untuk kasus kebakaran hutan dan lahan. "Kita selalu pantau, bahkan informasi dari satelit selalu diamati," kata Suhadi.
Jika terbukti, maka pelaku akan dihadapkan dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun dan denda Rp 15 miliar. "Kesel juga , sudah jauh-jauh hari di gembar-gemborkan jangan bakar lahan. Nekat juga. Kasihan rakyat harus menghirup asap," katanya.
ASEANTY PAHLEVI