TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan telah menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka utama pembunuhan anak angkatnya, Angeline Megawe. Menurut dia, Kepolisian Daerah Bali telah mengantongi cukup alat bukti untuk menjerat Margriet.
"Iya, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sejak hari ini," kata Badrodin saat dihubungi Tempo, Minggu 28 Juni 2015.
Baca juga:
Polisi : Margriet Benturkan Kepala Angeline, Agus Mengubur
Margriet Tersangka: Terkuak, Pengakuannya yang Mencurigakan
Badrodin memastikan Margriet dijerat dengan pasal berlapis. Sebab, sebelumnya polisi telah menetapkan Margriet sebagai tersangka dengan pasal penelantaran anak. Kini, pasal yang disangkakan terhadap Margriet adalah Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. "Ancaman hukumannya paling tidak penjara seumur hidup."
Pasal 340 KUHP berbunyi:
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Alat bukti yang digunakan untuk menjerat Margriet adalah keterangan dari tersangka lain, Agustinus Tai Hamdani. Ada pula keterangan ahli serta bukti-bukti dari hasil laboratorium forensik di Bali ataupun Jakarta. "Kalau keterangan Agus saja tidak cukup," ujar Badrodin.
Angeline dilaporkan hilang oleh keluarga Margriet pada Sabtu, 16 Mei 2015. Setelah hampir empat pekan mencari, kepolisian menemukan bocah berusia 8 tahun itu tak bernyawa pada Rabu, 10 Juni 2015. Jasadnya dikubur di dekat kandang ayam yang terletak di pekarangan rumah Margriet. Ia meringkuk dalam liang dengan pakaian lengkap dan tangan memeluk boneka.
Selanjutnya: Jeratan Lain bagi Margriet