TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Sektor Tallo menyita ribuan petasan di kompleks Pasar Panampu, Kecamatan Tallo, Makassar, Senin, 22 Juni 2015, sekitar pukul 23.00. Bersama petasan itu, polisi juga mencokok Sukmawati, 30 tahun, warga Jalan Panampu, Makassar, yang diketahui sebagai penjual ribuan mercon.
"Kami menyita petasan karena dianggap meresahkan," ujar Kepala Polsek Tallo Ajun Komisaris Hengki Kurniawan kepada Tempo, Selasa, 23 Juni. “Apalagi ini bulan Ramadan, tentu sangat mengganggu.”
Ribuan petasan yang disita itu beragam jenis dan merek. Di antaranya, 8 pak isi 100 biji Tikus Star, 20 pak isi 20 dus Smoke I, 20 pak isi 10 bungkus Smoke Mini, 4 bungkus isi 20 biji Golden Eagle, 18 bungkus isi 6 biji Happy Flowers, dan 5 pak isi 10 batang Gatot Kaca.
Selama Ramadan, polisi mengintensifkan Operasi Cipta Kondisi untuk menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat, terutama untuk umat muslim yang menunaikan ibadah. Petasan tak boleh diperdagangkan lantaran hanya akan menimbulkan kegaduhan. Polisi akan mendekati penjual petasan agar tidak menjualnya lagi. "Kami buatkan berita acara tak mengulangi perbuatan."
Menurut Hengki, menjual petasan termasuk tindak pidana ringan, seperti halnya orang mabuk. Karena itu, polisi hanya membina dan menyita petasan. Bila penjual petasan itu melanggar berita acara yang ditekennya, polisi bakal menangkapnya.
Razia petasan tak hanya dilakukan aparat Polsek Tallo. Semua jajaran Kepolisian Resor Kota Besar Makassar melaksanakan hal serupa. Namun hanya di beberapa daerah ditemukan jual-beli petasan. "Pekan lalu, anggota Polsek Manggala menyita ratusan petasan," ucap juru bicara Polrestabes Makassar, Komisaris Andi Husnaeni.
Operasi Cipta Kondisi, kata Husnaeni, tak sekadar menyasar peredaran petasan, melainkan sejumlah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya. Di antaranya, peredaran minuman keras, perkelahian kelompok, dan aksi balap liar.
TRI YARI KURNIAWAN