TEMPO.CO, Denpasar - Tersangka kasus penelantaran anak, Margriet Christina Megawe, Senin, 22 Juni 2015, menjalani pemeriksaan seputar kehidupan sehari-harinya bersama Angeline, mendiang anak angkatnya. Margriet diperiksa selama lebih dari enam jam. Dia diminta menjawab 47 pertanyaan dari penyidik. (Baca juga: ANGELINE DIBUNUH: Margriet Sempat Terkilir di Kantor Polisi)
Dalam pemeriksaan di depan para penyidik kepolisian, misalnya, petugas menyoal latar belakang proses adopsi atau pengangkatan anak terhadap Angeline sewaktu bayi. Menurut Posko Simbolon, pengacara Margriet, kliennya itu menyebutkan ada surat keterangan dari bidan soal kondisi bayi yang akan dia adopsi.
Berita Lain
Cewek ABG Berwajah Nenek-nenek Rayakan Ultah Ke-18
Ajaib, Pria 26 Tahun Ini Belum Puber, Tetap Berwajah Bocah
"Semua bisa dijawab dengan lancar," kata Posko Simbolon, pengacara dari kantor pengacara Hotma Sitompoel and Associates, yang mendampingi Margriet di Markas Kepolisian Daerah Bali, Denpasar, Senin malam, 22 Juni 2015. Posko mengatakan sebenarnya Margriet dalam kondisi kurang fit. (Baca: Ibu Agus Datang ke Bali, Bantu Ungkap Pembunuh Angeline?)
Menurut pengakuan Margriet, kata Posko, dalam surat keterangan bidan itu belum tercantum nama si bayi, sehingga Margriet-lah yang kemudian menamai bayi mungil itu dengan nama Engeline (dalam akta adopsi yang dimiliki Tempo tertulis Angeline). Nama ini, kata Posko, diambil dari nama ibunda Margriet.
Putri kedua Margriet, Telly Christine Megawe, juga sempat mendatangi Polda Bali. Namun dia menolak memberikan keterangan kepada wartawan. "Christine tidak tahu apa-apa soal kejadian tanggal 16 Mei (awal mula Angeline dilaporkan hilang). Dia, kan, ada di Amerika Serikat saat itu," ujar Posko. (Simak: Hasil Tes: Agus Jujur Soal Jeritan Angeline & Peran Margriet)
Angeline ditemukan tewas membusuk di pekarangan rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar Timur, Rabu, 10 Juni 2015. Bocah malang 8 tahun itu ditemukan dalam posisi meringkuk sambil memeluk boneka di dalam lubang sempit sedalam 60 sentimeter dengan tali melilit tubuhnya.
Dalam kasus kematian Angeline, Kepolisian Daerah Bali baru menetapkan Agustinus Tai Hamdani, bekas pembantu Margriet, sebagai tersangka utama. Adapun Margriet sejauh ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak. Margriet menyangkal tuduhan terlibat dalam kematian Angeline. (Baca juga: Kapolda: Hasil Tes Kebohongan Agus Mayoritas Benar)
ROFIQI HASAN
Berita Menarik Lain
Waspadalah, Tisu Basah Ternyata Berbahaya bagi Kesehatan
Heboh Jin Botak yang Bisa Perkosa dan Bunuh Gadis Ciledug
Sopir Pribadi Prabowo Ditemukan Tewas di Ranjang
Kedah Gempar, Guru Ini Minta Siswa Nonmuslim Minum Urin