TEMPO.CO , Denpasar: Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie menyatakan, keterangan yang diberikan oleh tersangka kasus pembunuhan Angeline yakni Agustinus Tai Hamdani alias Agus, mayoritas benar atau bisa dipercaya sesuai hasil uji kebohongan.
"Informasi yang diberikan dalam berita acara pemeriksaan saat terakhir, banyak informasi yang benar yang bisa dipercaya," kata Ronny di Denpasar, Senin, 22 Juni 2015. Meski menunjukkan keterangan yang bisa dipercaya, polisi masih mengkaji informasi tersebut.
Hasil uji kebohongan itu disandingkan dengan alat bukti yang kuat sesuai dengan hasil pemeriksaan kedokteran forensik terhadap jenazah bocah malang itu. Selain itu akan dipadukan dengan hasil olah tempat kejadian perkara saat awal jenazah ditemukan.
Untuk itulah, menurut Ronny, pihaknya beberapa kali melakukan olah TKP dan pra-rekonstruksi guna memperkuat keterangan Agus guna mencari alat bukti untuk menjerat tersangka lain. "Prarekonstruksi untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka yang diyakini benar oleh penyidik."
Angeline, bocah kelas 2-B di SDN 12 Sanur, Denpasar, ditemukan tewas dikubur di halaman belakang rumahnya di dekat kandang ayam di Jalan Sedap Malam Denpasar pada Rabu, 10 Juni 2015, setelah sebelumnya dikabarkan hilang pada Sabtu 16 Mei 2015.
Baca juga:
Kapolda: Hasil Tes Kebohongan Agus Mayoritas Benar
ANGELINE DIBUNUH: Rumah Margriet Dinilai Cemari Desa
Polisi menetapkan Agus sebagai tersangka pembunuhan yang ditangani Kepolisian Resor Kota Denpasar. Selain kasus pembunuhan, polisi juga menyidik kasus dugaan penelantaran anak dengan tersangka Margriet, ibu angkat Angeline, yang kasusnya ditangani Polda Bali.
Sebelumnya, melalui pengacara Agus, yakni Haposan Sihombing, tersangka mengaku dirinya tidak membunuh, namun menyebut Margriet sebagai pembunuh. Keterangan Agus ini sangat mengejutkan karena mantan pekerja rumah tangga di kediaman Margriet itu beberapa kali memberi keterangan berubah-ubah.
Berubah-ubahnya keterangan Agus membuat pihak kepolisian mendatangkan alat "lie detector" atau uji kebohongan dari Markas Besar Polri untuk mengetes benar-tidaknya keterangan tersangka.
Dalam keterangan tambahan atau keterangan terakhir, Agustinus mengaku pembunuhan Angeline terjadi pada 16 Mei 2015. Sekitar pukul 09.30 Wita, Agus mendengar teriakan Angeline dari kamar Margriet. "Agus mendengar teriakan Angeline, ‘Mama, lepaskan aku’," kata pengacara Agus, Haposan Sihombing, menirukan cerita kliennya.
Selanjutnya: Teriakan itu terdengar sangat keras....