TEMPO.CO , Yogyakarta: Pemerintah Kota Yogyakarta tahun ini melakukan terobosan dengan merintis pembuatan aplikasi pencatatan pelayanan akta kelahiran dan kematian secara online. Aplikasi ini dikelola langsung oleh pusat kendali server milik pemerintah.
“Lewat sistem ini, warga bisa mendaftarkan akta kelahiran dan kematian anggota keluarganya dari mana dan kapan pun pun, tak perlu bolak-balik kantor pemerintah,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Sisruwadi Senin 22 Juni 2015.
Menurut Sisruwadi, sejumlah peralatan untuk menyiapkan sistem pelayanan pencatatan akta ini sudah ada. Pemerintah hanya tinggal melelang pembuatan aplikasi ini untuk segera ditanamkan dalam sistem dengan pihak ketiga.
“Secepatnya kami lakukan lelang dan aplikasi itu bisa rampung akhir tahun ini juga. Tahun 2016 mulai disosialisasikan kepada warga,” kata Sisruwadi. Namun ia belum mau menyebutkan berapa anggaran untuk proyek ini.
Menurut Siruwadi, pihaknya berani melakukan terobosan dalam pembuatan akta secara online karena sejak tahun ini pun pemerintah kota juga telah merintis pembangunan pusat server terpadu yang ditempatkan di komplek balaikota Yogyakarta. Pemkot menggandeng Lembaga Sandi Negara dalam pembangunan pusat server dan pusat data guna menjamin keamanan data.
Sisruwadi menilai, program layanan pembuatan akta kelahiran dan kematian online ini relevan dengan kebutuhan masyarakat perkotaan yang pergerakannya cukup cepat dan sebagian besar sudah melek teknologi. Pembuatan akta kelahiran dan kematian yang mensyaratkan banyak dokumen, seringkali menjadi penghambat gerak warga saat mengurus layanan ini karena sering bolak-balik saat ada dokumen tak lengkap.
“Dengan aplikasi ini nantinya warga cukup bermodal perangkat dengan jaringan internet, mendaftarkan akta yang dibuat, setelah diumumkan jadi maka tinggal datang ke kantor pemerintah untuk mengambilnya,” ujarnya.
Menurut Sisruwadi, kelengkapan dokumen untuk layanan online ini menggunakan mekanisme scanning dan unggah ke aplikasi. “Bisa cukup modal telepon pintar dengan sambungan internet dan bisa mengurus akta secara cepat.”
Tahun ini Pemkot Yogyakarta menargetkan kepemilikan akta kelahiran bisa mencapai 92 persen. Termasuk bagi warga usia tua di atas 30 tahun yang masih belum memiliki akta kelahiran.
Kepala Bagian Teknologi Informasi dan Telematika (TIT) Pemerintah Kota Yogyakarta Sukadarisman mengatakan pembangunan pusat server dan pusat data salah satunya memang untuk mem-backup pengelolaan data Dinas kependudukan dan Catatan Sipil. Selain itu juga untuk mem-backup data Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta (melindunghi data wajib pajak), dan Dinas Perizinan.
“Pusat server dan pusat data ini fungsi utama untuk pengamanan data secara berlapis, jika tiba-tiba ada gangguan fisik maupun non fisik seperti bencana alam atau hacker,” ujarnya.
Pusat data ini didukung perangkat server high-end. Misalnya penggunaan mesin pemroses (processor) berbasis teknologi quadcore dengan kapasitas memori dalam satuan terabyte. Sedangkan pendingin server dirancang dengan model aliran dari bawah dan buangan ke atas, minimal menjaga suhu 19 derajad selama 24 jam.
PRIBADI WICAKSONO