TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Imam Aziz mengatakan lembaganya sepakat menolak usul revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengatakan sudah menyampaikan usul penolakan itu langsung kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla yang masih pro-revisi UU KPK.
"Kami semua sepakat bahwa KPK harus diperkuat," kata Imam di kantor Wakil Presiden, Senin, 22 Juni 2015. "Arah revisi ini, kalau jelas hanya memperlemah KPK, tentu akan kami tolak."
Imam mengatakan pemerintah harus sepakat dan kompak untuk memperkuat kewenangan komisi antirasuah. Apalagi, kata dia, sesuai janji kampanye, Jokowi-JK akan berfokus pada pemberantasan korupsi dengan selalu menjaga kewenangan KPK dalam melakukan tugas.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan DPR mendorong revisi UU KPK dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019 karena belakangan ini KPK sering kalah dalam sidang praperadilan. Ia menyarankan Presiden Jokowi melihat dulu draf revisi yang disodorkan Dewan.
Beberapa poin dalam usul revisi dinilai bisa melemahkan KPK. Di antaranya, penyadapan hanya boleh dilakukan terhadap orang yang telah diproses hukum atau dalam tahap penyidikan, pelibatan Kejaksaan Agung dalam setiap penuntutan oleh KPK, pembentukan suatu dewan pengawas bagi KPK, serta penunjukan pelaksana tugas jika komisioner KPK berhalangan.
Revisi UU KPK dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019 berdasarkan kesepakatan dalam rapat antara Menteri Yasonna Laoly dan Badan Legislasi DPR pada Selasa lalu. Presiden Joko Widodo sudah menolak usul revisi undang-undang komisi antirasuah itu, sementara JK memberi angin agar direvisi.
REZA ADITYA